DJKI Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan dengan Automatic Blocking System untuk Penagihan Piutang Paten

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) terus melaksanakan sejumlah program untuk mengoptimalkan akuntabilitas laporan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu langkah inovatif yang tengah dipersiapkan adalah penerapan sistem Automatic Blocking System (ABS), yang akan menghentikan layanan publik bagi nomor paten dengan tunggakan piutang.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJKI melaksanakan kegiatan Konsinyasi Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada hari Rabu, 13 November 2024, di Hotel Shangri-La Jakarta.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan DJKI dengan langkah konkret seperti ABS, demi mewujudkan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam laporan keuangan kami,” ujar  Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto,

Anggoro menjelaskan bahwa implementasi ABS ini merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan kepatuhan pemegang paten, terutama yang berasal dari luar negeri guna memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan. 

Untuk memperkuat penerapan ABS, DJKI berencana mengusulkan peraturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. 

“Kami yakin ABS akan menjadi solusi efektif dalam penyelesaian piutang, khususnya terkait piutang paten macet,” ujar Anggoro seraya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin, menyampaikan pentingnya kontrol akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Dalam kegiatan ini, akan dilakukan serangkaian diskusi dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkum, Kementerian Keuangan, dan BPK untuk mempertajam pemahaman DJKI dalam mengimplementasikan ABS. 

“Kerja sama yang erat dengan Kementerian Keuangan dan BPK sangat penting dalam memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan standar audit keuangan dan aturan yang berlaku,” ungkap Rian.

DJKI berharap, penerapan ABS dan upaya optimalisasi lainnya, kontribusinya  dapat berkontribusi terhadap laporan keuangan negara akan semakin kuat. (DFF/DAW)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya