Jakarta - Kekayaan Intelektual (KI) sangat erat hubungannya dengan fungsi yang diemban oleh Pengadilan Niaga dalam menegakkan hukum khususnya di bidang KI. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan pemahaman mendalam terkait Komisi Banding Merek dan Paten saat menerima kunjungan Peserta Pelatihan Sertifikasi Niaga Bidang KI bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum seluruh Indonesia (Mahkamah Agung RI).
Pengadilan Niaga bermula memiliki fungsi awal sebagai pemeriksa dan mengadili perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang kemudian berkembang pada kewenangan terhadap perkara perniagaan lainnya akan ditentukan dengan peraturan perundang – undangan.
“Perkara – perkara tersebut antara lain adalah perkara di bidang KI, perkembangan ekonomi, dan perdagangan dunia semakin meningkat sehingga memerlukan standarisasi dan perlindungan” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
Ia mengatakan bahwa karya intelektual harus mendapat pelindungan, terkait konstruksi hukum KI dalam pelaksanaannya dan penyelesaian terhadap sengketa merupakan ranah dari Komisi Banding Merek dan Komisi Banding Paten.
Adapun Komisi Banding Merek dan Paten merupakan komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. permohonan banding sendiri adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon terhadap penolakan Merek ataupun Paten.
Pada kegiatan ini, Lastami berharap agar para peserta pelatihan dapat memperoleh informasi tentang metode penerapan hukum sehingga dapat memaksimalkan terwujudnya nilai – nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dalam menjatuhkan putusan.
Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Tinggi Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI beserta 78 peserta yang merupakan Hakim Tingkat Pertama dan diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023 di Aula lantai 8 Gedung DJKI. (CAN/SYL).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025