DJKI Tekankan Pentingnya Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Hak

Sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan hak eksklusif kepada para inventor melalui sistem paten. Hak ini memungkinkan pemegang paten untuk mengelola dan memanfaatkan invensinya secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain.

DJKI kembali menegaskan pentingnya pengelolaan paten pasca pemberian hak melalui Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual Seri Keenam bertema Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Paten. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Kantor DJKI.

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Hak ini memberikan pemegangnya wewenang untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

“Pemohon diberi paten atau granted akan mendapatkan hak dan kewajiban, diantaranya mendapatkan sertifikat paten sebagai bukti kepemilikan dan informasi mengenai biaya pemeliharaan pada setiap tahunnya,” ujar Syahroni selaku Sekretaris Tim Kerja Pemeliharaan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu DJKI. 

Syahroni menyatakan bahwa setelah pemohon mendapatkan sertifikat paten, pemohon diperbolehkan mengajukan pengalihan hak, perubahan data, hingga pengajuan lisensi paten sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemegang paten dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak salah satu caranya melalui lisensi paten”, tutur Syahroni 

Syahroni juga menjelaskan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Di sisi lain, Syahroni mengungkapkan bahwa pemberian lisensi sebagai bentuk pemanfaatan paten dan ia juga menekankan pentingnya aspek pemeliharaan paten. 

“Setiap pemegang paten/penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan secara rutin hingga akhir masa perlindungan, yang terdiri dari biaya pokok serta biaya per klaim oleh penerima lisensi”, terang Syahroni.

Syahroni menekankan bahwa apabila pemegang paten tidak membayarkan biaya tahunan hingga waktu yang ditentukan, maka paten tersebut dinyatakan dihapus sesuai dengan yang tercantum pada pada Pasal 128 (1) UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Sebagai tambahan, dalam webinar ini, Syahroni juga menyoroti perkembangan terkini sistem paten yaitu Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 pada pasal 20 A dan Pasal 126 ayat (4).

“Setelah diundangkan, peraturan ini akan didukung oleh peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan sistem paten di Indonesia”, pungkas Syahroni. (SGT/SYL)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya