Jakarta - Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh prestasi bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan berhasil mendaftarkan total 182 produk indikasi geografis. Rincian capaian tersebut meliputi 61 permohonan indikasi geografis dan 44 indikasi geografis terdaftar. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mewujudkan tahun tematik indikasi geografis di Indonesia.
Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa pencapaian tersebut belum cukup. Menurutnya belum puas sampai di sini. Meskipun sudah ada capaian yang signifikan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan dan pelindungan indikasi geografis di Indonesia.
Menurut Hermansyah, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi DJKI adalah penguatan sistem pelindungan dan pengawasan indikasi geografis, serta kesiapan menghadapi perubahan cepat di era digital.
"Meningkatnya perdagangan elektronik dan digitalisasi menuntut adanya penguatan branding dan pemasaran produk indikasi geografis melalui platform digital,” tutur Hermansyah pada kegiatan Rapat Awal Tahun bersama Tim Ahli dan Tim Pengawasan Indikasi Geografis pada Selasa, 14 Januari 2025 di Kantor DJKI, Jakarta.
Selain itu, potensi besar pariwisata berbasis indikasi geografis yang belum sepenuhnya dimanfaatkan juga menjadi perhatian, di mana DJKI berharap produk indikasi geografis dapat lebih mendukung kesejahteraan ekonomi daerah.
Hermansyah juga mencatat bahwa pemahaman mengenai indikasi geografis masih kurang di kalangan produsen, konsumen, dan masyarakat umum. "Banyak produsen lokal yang belum memanfaatkan potensi indikasi geografis untuk melindungi dan memasarkan produknya," katanya.
Tantangan lainnya adalah keterbatasan produsen lokal, terutama UMKM, dalam menjaga kualitas dan kuantitas produksi produk IG. Terlebih lagi, terkait regulasi masih ada kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang belum selaras sering menjadi penghambat perkembangan indikasi geografis.
“Untuk mengatasi hal ini, DJKI berencana untuk meluncurkan beberapa program kerja pada 2025. Kami akan melaksanakan beberapa inisiatif penting, seperti Bantuan Teknis Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis, Inkubasi Indikasi Geografis, hingga Bisnis Forum Indikasi Geografis," terangnya.
Selain itu, DJKI juga akan mengembangkan Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual (KI), dengan fokus pada potensi indikasi geografis di desa wisata. "Kami juga akan mencari potensi indikasi geografis di desa-desa wisata yang dapat mengangkat kearifan lokal dan mendukung pengembangan pariwisata," tambahnya.
Di samping program-program tersebut, Hermansyah juga menyampaikan bahwa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memiliki program unggulan bernama GI PROFIT GROWTH. Program ini telah diselaraskan dengan tahapan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029 serta Tren Rencana Strategis DJKI. Fokus utama program ini adalah digitalisasi, kolaborasi lintas sektor, dan peningkatan pelindungan serta daya saing produk indikasi geografis.
"Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan pendaftaran dan pengakuan indikasi geografis, memanfaatkan ekonomi dan komersialisasi, serta memastikan jaminan mutu dan keberlanjutan produk indikasi geografis," ujar Hermansyah.
Ia juga menambahkan bahwa kedepannya, akan ada rencana revisi dan pemisahan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, yang diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum terkait perlindungan indikasi geografis di Indonesia.
Dengan berbagai inisiatif yang telah dan akan dijalankan, DJKI berharap dapat mengatasi berbagai tantangan dan mempercepat proses pengakuan serta perlindungan terhadap produk-produk indikasi geografis Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025