DJKI Susun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2023

Belitung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Tahun 2023 selama empat hari dimulai dari tanggal 23-26 Juni 2021 bertempat di Swissbel Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa menyusun RKBMN adalah sesuatu hal yang sangat penting bagi instansi pemerintah. Mengingat pelaksanaan tugas dan fungsi DJKI dapat berjalan dengan baik apabila ditunjang dengan barang milik negara (BMN) yang sesuai dan memadai.

“BMN ini adalah sesuatu yang sangat menarik, yang harus kita sikapi dengan baik, bagaimana melakukan pengelolaannya,” kata Freddy dalam sambutannya, Kamis (24/6/2021).

Untuk itu, Freddy meminta jajarannya yang mengurusi BMN dapat mengelolanya secara benar. Dengan memperhatikan perencanaan, pemeliharaan, hingga penghapusannya.

“Saya berharap penyusunan RKBMN tahun 2023 ini bisa menjadi titik awal dalam merencanakan dan menyusun pengadaan barang milik negara yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat menjawab tantangan ke depan serta mendukung cita-cita DJKI menjadi kantor kekayaan intelektual yang berkualitas,” ungkapnya.  


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya