Jakarta - Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual (KI) telah resmi menjadi dasar hukum penegakan kasus tindak pidana KI di Indonesia yang akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Oleh sebab itu, diperlukannya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam mengimplementasikan Permenkumham tersebut. Menurut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo juklak dan juknis ini penting dimiliki Satuan Tugas (Satgas) Operasi KI untuk mengidentifikasi hal-hal yang selama ini menjadi faktor penghambat Indonesia dalam status Priority Watch List (PWL).
“Permenkumham ini sejatinya telah dibahas pada tahun 2021 dan baru keluar pada tahun 2023, karena saya melihat bahwa, bagaimana DJKI atau Indonesia menghadapi tantangan dalam pemeriksaan dan penyidikan perkara jika tidak memiliki payung hukum yang tetap,” ujar Anom dalam sambutan pada kegiatan Konsinyering Penyusunan Juklak Juknis Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan pada 29 s.d. 31 Mei 2023 di Yuan Garden Hotel.
Anom melanjutkan bahwa DJKI sejak tahun 1989 sudah mendapatkan status Priority Watch List. Kemudian dibuatlah Tim Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sesuai Surat Keputusan Presiden No 4 Tahun 2006.
“Saat itu, Indonesia sempat keluar dari status Priority Watch List menjadi Watch List tahun 2007 sampai 2008 tapi sejak 2009 sampai sekarang mendapat status Priority Watch List kembali,” kata Anom.
Dia memperkirakan tahun 2045, di Indonesia akan mengalami bonus demografi yaitu jumlah angka produktif sekitar 70% dibandingkan yang kurang produktif. Hal ini juga akan dialami negara - negara maju pada sekarang ini contohnya Jepang, Korea, dan China. Hal ini berarti akan lebih banyak orang yang dapat menghasilkan buah karya pikiran atau kekayaan intelektual untuk Indonesia.
Sayangnya, jika Indonesia tidak dapat keluar dari stigma sebagai negara penjilpak, maka investasi yang dapat mendorong perkembangan ekonomi negara akan terhambat. Oleh sebab itu, Anom menekankan bahwa implementasi dari juklak dan juknis Permenkumham baru sangat penting.
“Kita butuh informasi dan tekad yang bulat serta persatuan bersama seluruh stakeholders yang ada. Mari bersama-sama kita buat dasar hukum dan payung hukum yang jelas untuk Indonesia dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL),” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025