DJKI Sukses Mediasi Sengketa Merek VULANA vs FULANA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan sengketa merek antara pemilik merek "Vulana" (IDM001027777) dan pengguna merek "Fulana" melalui jalur mediasi. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai, di mana pemilik merek "Fulana" setuju untuk mengganti nama mereknya dan mengajukan pendaftaran baru di DJKI.

Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI, Baby Mariaty, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa di luar jalur hukum.

“Mediasi sengketa merek ‘Fulana’ berhasil mencapai kesepakatan damai,” ujarnya.

Sengketa ini bermula dari dugaan kesamaan fonetik antara merek "Vulana" dan "Fulana". Berdasarkan hasil mediasi, diputuskan bahwa penggunaan merek "Fulana" dalam aktivitas bisnis tidak diperbolehkan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek "Vulana", yang telah terdaftar sejak 2021.

Sebagai tindak lanjut, pemilik merek "Fulana", Ninda Andarianti, bersedia mengganti mereknya dengan nama baru yang akan didaftarkan secara resmi di DJKI.

Mediasi yang dilakukan DJKI merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan terhadap pemegang merek terdaftar. Penyelesaian sengketa melalui jalur ini juga diharapkan dapat menjadi alternatif efektif bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan konflik kekayaan intelektual tanpa harus menempuh jalur litigasi.

 



LIPUTAN TERKAIT

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya