Jakarta - Maraknya penjualan flash disk yang berisi lagu-lagu melalui platform marketplace menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar ketika ditemui di Gedung DJKI, Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026, menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah unsur pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak. “Kalau terkait dengan fenomena adanya flash disk yang menjual lagu-lagu bajakan, yang jelas yang dipermasalahkan di sini adalah pendistribusian lagu-lagu yang dijual. Berarti jelas itu kontennya melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Hermansyah.
Ia menegaskan bahwa tindakan menjual atau mendistribusikan lagu-lagu tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DJKI pada prinsipnya dapat melakukan langkah administratif berupa verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar, khususnya jika terdapat pengaduan dari pemegang hak cipta.
Menurut Hermansyah, DJKI akan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap konten yang melanggar agar tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat. “Proses tersebut dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari para pemegang hak,” jelasnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait fenomena penjualan flash disk berisi lagu bajakan tersebut. “Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, pasti bisa kita lakukan pemblokiran,” tambahnya
Senada dengan Hermansyah, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa tindakan verifikasi dan rekomendasi pemblokiran oleh DJKI dalam rangka mencegah kerugian yg lebih besar akibat beredarnya konten yang melanggar hak cipta yg memanfaatkan jaringan internet maka diperlukan langkah yg cepat yakni berupa pemblokiran yang tidak bisa diakses publik.
Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa selain pemblokiran, penegakan hukum pidana juga dimungkinkan apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi. Dalam konteks pelanggaran pendistribusian karya cipta secara ilegal, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kalau seperti ini, berarti kan melanggar ketentuan Pasal 113. Itu bisa diancam dengan pidana. Kalau sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun,” tegas Arie.
Ia menambahkan bahwa proses penindakan pidana harus diawali dengan pengaduan, mengingat pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan dalam konteks tertentu. Oleh karena itu, peran aktif para pencipta dan pemegang hak menjadi kunci dalam proses penegakan hukum.
“DJKI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk berisi lagu-lagu tanpa izin. Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” imbaunya.
“Kami juga mendorong para pemegang hak cipta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, agar langkah administratif maupun penegakan hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Arie.
Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan kekayaan intelektual, DJKI terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk platform digital, guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan menghormati hak cipta.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026