DJKI Sita 2000 Mata Bor Terkait Pelanggaran Merek di Jakarta Utara

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelanggaran kekayaan intelektual (KI) berupa penggunaan merek tanpa seizin pemilik merek yang terdaftar di DJKI pada Kamis, 25 Juli 2024.

Olah TKP ini dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dengan nomor HKI.07.KI.08.01-01.02.08 Tahun 2024 pada tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa sekitar bulan Desember 2023 pemilik merek mendapatkan informasi bahwa terdapat produk berupa mata bor yang dijual sama dengan merek yang dimiliki, sehingga omset penjualan dari merek tersebut menurun.

Sebelumnya, pemilik merek juga telah melakukan pembelian secara langsung produk yang dimaksud ke perusahaan yang diduga menggunakan merek tanpa seizin pemilik merek. Dari aksi tersebut, ditemukan bukti bahwa benar adanya terjadi pelanggaran KI oleh perusahaan yang beroperasi di Jakarta Utara tersebut.

“Pada saat dilakukan olah TKP, kami menemukan barang bukti berupa mata bor dan melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 2000 buah. Kami juga memanggil terlapor dan para saksi untuk memberikan keterangan,” ujar Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.

Dalam melakukan olah TKP, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metro Jaya dan pihak kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Selain itu, olah TKP ini juga dilakukan dengan cara humanis dan baik tanpa melibatkan kekerasan. 

“Penggunaan merek tanpa izin dari pemilik merek merupakan salah satu pelanggaran KI yang diatur pada Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasar pasal tersebut, pelaku dapat menerima hukuman berupa pidana kurungan atau membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Budi.

Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar KI. Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya