Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelanggaran kekayaan intelektual (KI) berupa penggunaan merek tanpa seizin pemilik merek yang terdaftar di DJKI pada Kamis, 25 Juli 2024.
Olah TKP ini dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dengan nomor HKI.07.KI.08.01-01.02.08 Tahun 2024 pada tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa sekitar bulan Desember 2023 pemilik merek mendapatkan informasi bahwa terdapat produk berupa mata bor yang dijual sama dengan merek yang dimiliki, sehingga omset penjualan dari merek tersebut menurun.
Sebelumnya, pemilik merek juga telah melakukan pembelian secara langsung produk yang dimaksud ke perusahaan yang diduga menggunakan merek tanpa seizin pemilik merek. Dari aksi tersebut, ditemukan bukti bahwa benar adanya terjadi pelanggaran KI oleh perusahaan yang beroperasi di Jakarta Utara tersebut.
“Pada saat dilakukan olah TKP, kami menemukan barang bukti berupa mata bor dan melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 2000 buah. Kami juga memanggil terlapor dan para saksi untuk memberikan keterangan,” ujar Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.
Dalam melakukan olah TKP, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metro Jaya dan pihak kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Selain itu, olah TKP ini juga dilakukan dengan cara humanis dan baik tanpa melibatkan kekerasan.
“Penggunaan merek tanpa izin dari pemilik merek merupakan salah satu pelanggaran KI yang diatur pada Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasar pasal tersebut, pelaku dapat menerima hukuman berupa pidana kurungan atau membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Budi.
Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar KI. Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025