Jakarta – Adanya perkembangan zaman telah membentuk situasi yang berbeda di masa kini. Masyarakat saat ini dihadapkan dengan munculnya fenomena disrupsi yang mengharuskan perubahan dari ‘cara-cara lama’ menuju ‘cara-cara baru’. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk dapat tetap bertahan di tengah konstelasi dunia global seperti sekarang.
‘Sudah berada dimanakah kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memimpin perubahan?’, Founder Rumah Perubahan sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali melambungkan sebuah kalimat retoris yang dapat dijadikan renungan bersama. Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan paparan materi sesi panel motivasi pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 28 Mei 2024.
“Sebagai ASN, penting bagi kita untuk selalu bisa mewujudkan sesuatu. Jika tidak, kita hanya akan selalu berwacana. Setiap tahun programnya sama, proyeknya sama. Akhirnya kita hanya memelihara masalah, padahal masalah harus diselesaikan, harus diatasi,” lanjut Rhenald.
Menurutnya, disrupsi selalu berimbas pada terjadinya perubahan fundamental di berbagai sendi kehidupan. Hal tersebut kerap menginisiasi lahirnya cara-cara baru yang diikuti dengan model bisnis proses yang baru pula. Arus utamanya terletak pada strategi yang semakin inovatif, kreatif dan disruptif. Cakupan perubahannya membentang tanpa mengenal sekat ruang dan waktu. Ide yang muncul tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi mengantisipasi kebutuhan mereka di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuktikan kemampuannya dalam merespon sebuah tantangan zaman, yaitu ketika pandemi covid-19 melanda seluruh penjuru negeri. Pada saat itu, layanan permohonan kekayaan intelektual (KI) bertransformasi menjadi sistem online yang tidak memerlukan kontak secara langsung antara pegawai DJKI dengan pemohon.
Di akhir paparannya, Rhenald Kasali mengingatkan peserta yang hadir terkait pentingnya menyikapi kesenjangan antar generasi secara bijaksana di era digitalisasi dan revolusi informasi yang dipengaruhi Brittle (Kerapuhan), Anxious (Kecemasan), Non-Linear (Ketidakberaturan), dan Incomprehensible (Tidak dapat dipahami).
“Sebagaimana teori Butterfly Effect tentang kekacauan besar sebagai akibat dari kejadian kecil di masa lalu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menambahkan bahwa saat ini zaman penuh dengan tantangan yang cepat atau lambat akan dihadapi.
“Saat ini robot sudah mulai bisa berpikir, robot pun sudah bisa memutuskan. Hidup yang akan kita lalui ini akan semakin menarik dan semakin menantang. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi DJKI melahirkan kebijakan dan inovasi dalam upayanya memberikan pelindungan karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat,” tutup Yasmon. (Iwm/Daw)
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025