Jakarta - Dalam memerangi barang palsu, bajakan serta produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM membentuk Satuan Tugas (Satgas Ops) Penanggulangan Pelanggaran KI dengan bekerja sama dengan kementerian lembaga penegak hukum terkait.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo yang juga merangkap sebagai Ketua Satgas Ops mengatakan untuk meminimalisir peredaran barang palsu dan bajakan di Indonesia, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan di dalam negeri dan luar negeri.
“Seperti saat ini yang akan kita siapkan yaitu penandatanganan kerjasama antara DJKI, Kantor KI Inggris (UK-IPO) dengan e-commerce di Indonesia. Ini merupakan salah satu program dari Satgas Ops Penanggulangan pelanggaran KI dalam rangka menjalin kerja sama (kolaborasi) dengan instansi maupun stakeholder terkait,” kata Anom saat bertemu perwakilan UK-IPO di bilangan Jakarta, 20 Maret 2023.
Anom mengatakan bahwa sebelumnya, Satgas Ops Penanggulangan pelanggaran KI sudah menjalin kerja sama antar instansi yaitu antara DJKI, Bareskrim POLRI, Ditjen Bea dan Cukai, BPOM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, kerja sama dalam praktik juga sudah banyak dilakukan antara Satgas Ops Penanggulangan Pelanggaran KI dengan instansi luar seperti USTR, USPTO, FBI, maupun HSI.
Anom berharap dengan adanya kerja sama dengan UK-IPO dan e-commerce di Indonesia akan memperkuat pelindungan dan penegakan hukum KI.
“Kerja sama dengan e-commerce ini diharapkan menjadi "amunisi" baru bagi peningkatan pelindungan KI di Indonesia, sebab melalui penandatanganan MoU ini, e-commerce lebih menegaskan komitmennya akan pentingnya pelindungan KI melalui kolaborasi dengan pemerintah,” tutur Anom.
Menanggapi pelaksanaan kerja sama ini, UK IP Attache for South East Asean, Desmond Tan mengucapkan terima kasih kepada DJKI atas bantuannya dalam merealisasikan momentum penandatangan kerja sama dengan e-commerce di Indonesia.
Desmond mengatakan bahwa akan 10 perusahaan multinasional di tahap awal yang akan bergabung berinvestasi di Indonesia pasca penandatanganan kerja sama ini.
“Perusahaan-perusahaan ini akan lebih yakin dengan kondusifitas iklim berusaha di Indonesia pasca MoU tersebut terjalin, sebab isu pelindungan KI merupakan hal penting bagi mereka,” ucap Desmond.
Menurutnya, UK IPO juga yakin bahwa dengan berjalannya kerja sama ini akan memberikan respon positif kepada dunia internasional, seperti Amerika Serikat ataupun Eropa dalam menilai progres baik penegakan hukum di Indonesia.
“UK-IPO akan terus mendukung upaya Indonesia untuk keluar dari status (Priority Watch List) PWL pada Special 301 Report,” pungkas Desmond.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025
Selasa, 6 Mei 2025