Bukittinggi - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
“Hari ini kami serahkan surat pencatatan KIK ekspresi budaya tradisional (EBT) Saluang, indikasi asal Karupuak Sanjai, dan merek kolektif Banang Sahalai. Semoga bisa segera disusul dengan yang lain,” ucap Razilu.
Menurut Razilu, berdasarkan data dari Kementerian Kebudayaan, jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) dari Sumatera Barat terutama untuk KIK seperti EBT, sumber daya genetik (SDG), indikasi asal dan pengetahuan tradisional (PT) masih relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan provinsi lain. Oleh sebab itu, DJKI berupaya mendorong daerah Sumatera Barat agar segera mengajukan pelindungan atas keanekaragaman kebudayaannya.
Selain permohonan KIK, Razilu juga mendorong pemerintah daerah Bukittinggi untuk mendaftarkan merek kolektif yang lain untuk para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seperti ‘Sanjai Bukittinggi’ yang menjadi oleh-oleh khasnya. Hal ini supaya para pelaku usaha merasakan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan atas usahanya.
“Kami sarankan UMKM ini bergabung dalam satu kelompok dan bersinergi menjadi lebih kuat dibandingkan dengan merek pribadi. Setelah mendaftarkan merek kolektif, mereka juga bisa menggunakan merek sendiri, jadi apabila merek individunya terkenal, kolektifnya yang membawa nama daerah akan ikut terangkat,” saran Razilu.
Razilu menambahkan saat ini DJKI berupaya membangun Indonesia dengan cara mendorong ekonomi berbasis KI di daerah-daerah. Pelindungan ini menjadi penting untuk mencegah orang lain di luar daerah tersebut mengambil potensi-potensi KI tanpa memberikan keuntungan atau manfaat apapun.
Dalam kesempatan yang sama, Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengungkapkan apresiasinya atas audiensi dan penyerahan surat pencatatan serta sertifikat KI dari Bukittinggi. Pihaknya menyampaikan akan menindaklanjuti masukan yang telah disampaikan oleh Dirjen KI.
Selain kekayaan alam dan budaya, Ramlan akan melindungi kekayaan kulinernya juga seperti ayam pop yang sudah ada sejak tahun 1947 di Bukittinggi. Pihaknya segera memberikan instruksi kepada para jajarannya untuk segera mempersiapkan persyaratannya.
“Kami berterima kasih atas perhatian dari DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kepada kami, Kota Bukittinggi. Kami sangat bersyukur dan berharap banyak kekayaan budaya kami dapat terlindungi dengan baik. Kami juga akan segera mendorong pendaftaran sinjai Bukittinggi supaya mencegah pihak lain di luar menggunakan merek ini,” pungkasnya.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Jumat, 27 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025