DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana menyatakan, pemeriksaan substantif dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi produk dan kondisi faktual di lapangan. 

“Setiap informasi yang diajukan dalam dokumen, mulai dari karakteristik produk, proses produksi, wilayah pelindungan, hingga logo dan label, harus mencerminkan kenyataan yang dapat diverifikasi. Ini krusial untuk menjamin integritas sistem indikasi geografis,” ujar Irma.

Irma juga menyampaikan pemeriksaan daring ini tidak mengurangi kualitas evaluasi. Melalui perkembangan teknologi, DJKI tetap bisa menjalankan proses dengan akurat dan efisien. Partisipasi aktif dari pemohon dan pemerintah daerah sangat membantu dalam tahapan proses ini.

“Harapannya, proses ini tidak hanya memperkuat legalitas, tetapi juga memberdayakan masyarakat pelaku usaha di daerah,” lanjut Irma.

Kegiatan pemeriksaan substantif secara daring diikuti oleh Tim Pemeriksa dan Tim Ahli Indikasi Geografis, Dinas Pertanian Tapanuli Utara, Pemerintah Daerah, serta pemohon dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kemenyan Tapanuli Utara. Pemeriksaan dibagi dalam tiga sesi, yaitu pemaparan pemohon, klarifikasi dari tim pemeriksa, serta evaluasi hasil.

Ketua MPIG Kemenyan Tapanuli Utara, Togap Simanjuntak memaparkan produk getah kemenyan hasil sadapan pohon kemenyan yang tumbuh di wilayah Tapanuli Utara. Pihaknya menyebutkan bahwa kualitas kemenyan dibagi menjadi tiga kelas: A, B, dan C. 

“Kami juga menyampaikan hasil uji laboratorium yang membuktikan kualitas kemenyan kami, yang telah dibandingkan dengan Standar Nasional Indonesia,” kata Togap.

Togap menambahkan pendaftaran indikasi geografis ini penting karena Tapanuli Utara merupakan penghasil kemenyan terbesar di Indonesia. 

“Selain memiliki sejarah panjang dan nilai budaya, kemenyan dari wilayah kami memiliki karakteristik yang dipengaruhi oleh faktor alam dan manusia yang unik. Dengan pelindungan indikasi geografis ini, kami berharap nilai jual dan daya saing produk akan meningkat,” ujarnya.

Dalam sesi evaluasi, tim pemeriksa meminta sejumlah perbaikan pada dokumen deskripsi yang diajukan. Pemohon diharapkan segera menindaklanjuti perbaikan tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama selama pemeriksaan berlangsung.

DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui indikasi geografis, merupakan bagian dari strategi pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Inisiatif pemeriksaan daring ini diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi produk-produk lokal untuk memperoleh pengakuan hukum dan daya saing global. (DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya