DJKI Selenggarakan Ekspo Paten Indonesia

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang kondusif. Hal ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkompeten dan berdaya saing melalui KI.

“Ekosistem KI adalah sebuah siklus berkelanjutan yang melibatkan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi,” terang Yasonna saat membukan acara Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024 di Hotel Sangri-La Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggandeng sejumlah industri dan perguruan tinggi untuk menggelar Ekspo Paten Indonesia yang digelar di Hotel Shangri-La Jakarta dari tanggal 12 s.d 13 Juni 2024.

Dalam kegiatan ini ditampilkan produk hasil invensi yang telah mendapatkan pelindungan hukum  dari DJKI, sehingga sudah dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Kegiatan pameran ini diikuti oleh tiga politeknik yaitu Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Bandung, Politeknik Negeri Semarang, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Institut Teknologi Sumatera, dan  Institut Teknologi Bandung.

Selain itu, peserta pameran juga berasal dari empat industri, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dari Kementerian Pertanian, serta 25  Universitas dari seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Universitas HKBP Nommensen yang memamerkan hasil inovasinya berupa pendeteksi stem cell. 

Kegiatan Ekspo Paten Indonesia ini merupakan salah satu kegiatan dari Forum Indikasi Geografis, Temu Bisnis, dan Apresiasi Kekayaan Intelektual 2024 yang digelar sebagai rangkaian puncak peringatan hari kekayaan intelektual sedunia tahun 2024.

DJKI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk datang dan menikmati Ekspo Paten Indonesia. Selain menyajikan produk hasil invensi, terdapat juga pameran Indikasi Geografis dari seluruh Indonesia. Untuk mendatangi pameran ini, pengunjung dapat dapat mendaftarkan diri melalui bit.ly/DaftarPameranKI.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Hak Cipta untuk Ahli Waris Saat Pencipta Telah Meninggal

Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.

Kamis, 31 Juli 2025

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Selengkapnya