Jakarta - Tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan berperan sebagai koordinator Intellectual Property Register (IP Register) lingkup ASEAN. Oleh karena itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengimbau para pegawai DJKI untuk menyelaraskan pengetahuan dan pemahaman atas cara kerja beberapa aplikasi pertukaran data KI internasional terdahulu.
“IP Register merupakan teknologi satu pintu hasil pengembangan ASEAN Patent Scope, Global Brand dan Global Design yang akan mempermudah pertukaran data antar kantor KI di berbagai belahan dunia. Kebaikan ini tentu harus diawali dengan kerja keras dan kerja sama kita semua,” tegas Dede dalam sambutan pembukaan kegiatan Opera IT Talks: ASEAN Patent Scope, Global Brand dan Global Design pada Jumat, 9 Juni 2023 secara daring.
Menurut Dede, kontribusi DJKI dalam hal ini menjadi wujud dukungan Indonesia dalam kemajuan dan pengembangan kekayaan intelektual di tingkat internasional.
“Pada aplikasi-aplikasi ini, pemohon luar negeri dapat memonitor langsung progres kekayaan intelektual yang mereka catatkan atau daftarkan di Indonesia. Terlebih, mereka dapat pula melihat peluang investasi atas KI-nya di Indonesia,” tambah Dede.
Lebih lanjut menurutnya, aplikasi yang merupakan hasil kerja sama beberapa negara ASEAN kecuali Myanmar ini dapat menjadi salah satu jalur untuk mengantarkan DJKI menuju impian bersama yakni World Class IP Office.
Pada media pembelajaran internal Opera IT Talks kali ini disampaikan pengetahuan akan aplikasi, waktu, teknis, proses dan standar pertukaran data yang terjadi dalam sistem ASEAN Patent Scope, Global Brand dan Global Design.
“Saya harap, DJKI secara menyeluruh dapat lebih siap dalam menghadapi tanggung jawab yang akan diemban sebagai Koordinator IP Register ASEAN,” pungkas Dede.
Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.
Kamis, 31 Juli 2025
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.
Selasa, 29 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Senin, 28 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025