Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan “field trip” pertama di tahun 2023. Berbeda dari kunjungan sebelumnya, kali ini DJKI didatangi oleh 122 pelajar Madrasah Aliyah Istiqlal pada Rabu, 8 Maret 2023 di Aula Gedung DJKI lantai 8.
Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami mengungkapkan bahwa selama ini hanya Mahasiswa yang berminat untuk hadir langsung ke DJKI. Namun dengan program karyawisata ini, bisa jadi titik awal para pelajar Indonesia mengenal dan sadar tentang kekayaan intelektual sejak dini.
“Nantinya kami berharap para pelajar jadi punya semangat untuk menjadi inventor. Penemuan itu gak harus rumit dan bisa jadi sederhana di sekitar kita loh,” jelas Sri Lastami.
Lebih lanjut, Sri Lastami juga menceritakan contoh KI berupa royalti yang timbul dari karya cipta dan peluang bisnis yang timbul dari pendaftaran merek.
“Untuk menjadi orang hebat yang sadar akan kekayaan intelektual, bukan hanya menjadi penemu tapi bisa juga menjadi kreator seperti penulis buku atau pelaku usaha yang punya banyak merek dagang dan jasa,” tambahnya.
Ia berharap materi yang akan disampaikan nantinya dapat mengembangkan potensi para pelajar di kemudian hari.
“Dengan demikian, jumlah permohonan KI sebagai salah satu global innovation index Indonesia meningkat dan Indonesia semakin hebat,” pungkas Sri Lastami.
Terakhir, Sri Lastami memberikan apresiasi kepada para guru yang telah berinisiatif mengenalkan KI kepada masyarakat sejak dini khususnya pelajar yang ditandai dengan pemberian cendera mata kepada kepala madrasah.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025