Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan meraih penghargaan Digital Innovation in Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2025. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI) yang dinilai telah membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.
Acara penganugerahan berlangsung di MNC Conference Hall, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025, dan merupakan bentuk apresiasi terhadap lembaga publik yang konsisten memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. DJKI dinilai berhasil membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi penggerak utama perubahan positif di sektor publik, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual.
Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital, Moh. Noor Korompot, menyampaikan bahwa inovasi digital adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses transformasi yang tengah dijalankan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk DJKI.
“Dunia digital terus berkembang dan inovasi adalah bagian yang tak terpisahkan dari transformasi tersebut. Penghargaan ini menjadi pemicu daya saing kita, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang semakin baik dari tahun ke tahun. Transformasi harus menjadi sistem yang melekat dalam kinerja DJKI dan Kementerian Hukum secara keseluruhan,” ujarnya.
PDKI menjadi salah satu inovasi unggulan DJKI karena mampu memangkas hambatan geografis dalam mengakses informasi kekayaan intelektual. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah menelusuri data paten, merek, desain industri, hak cipta, dan jenis kekayaan intelektual lainnya secara daring, tanpa harus datang ke kantor pusat di Jakarta.
“Inovasi PDKI memberikan efisiensi luar biasa. Masyarakat dari berbagai daerah kini tidak perlu lagi datang ke Jakarta. Jarak menjadi tidak lagi menjadi hambatan, dan ini jelas meningkatkan kualitas layanan publik kita,” tambah Moh. Noor.
Senada dengan itu, Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menekankan bahwa PDKI dibangun untuk mendukung kemudahan akses dan keterjangkauan informasi kekayaan intelektual oleh seluruh lapisan masyarakat.
“PDKI merupakan bagian penting dari upaya kami untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menelusuri dan mendaftarkan kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, dan lainnya. Layanan ini lebih mudah, lebih murah, dan dapat dijangkau dari mana saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andrieansjah mengungkapkan bahwa DJKI terus berupaya mengembangkan PDKI agar semakin adaptif terhadap kemajuan teknologi. Salah satu langkah strategis ke depan adalah pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kemudahan dan akurasi dalam pencarian serta pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kami berharap masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik. Teknologi terus berkembang, dan DJKI juga sedang mengembangkan pemanfaatan AI untuk memberi kemudahan-kemudahan baru di masa mendatang,” tutupnya.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa DJKI berada di jalur yang tepat dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital yang transparan, cepat, dan akuntabel. Transformasi digital bukan hanya slogan, tetapi telah menjadi kenyataan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)
Senin, 2 Juni 2025
Selasa, 3 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025