DJKI Perkuat Komitmen Pelindungan KI melalui Kolaborasi Antar Instansi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian kolaborasi selama beberapa tahun terakhir serta merumuskan strategi ke depan pada Senin, 19 Agustus 2024, di Hotel Shangri-la Jakarta.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pelindungan KI di Indonesia. 

"Semua jerih payah yang telah kita lakukan mulai membuahkan hasil yang patut dibanggakan. Namun, kita tidak boleh berhenti di sini. Tahun 2024 menjadi momentum yang tepat bagi kita untuk me-review apa yang telah dikolaborasikan dan mengevaluasi apa yang telah dicapai berkaitan dengan kerja sama berkelanjutan," ujar Yasmon.

Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa kedepannya DJKI akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pelindungan, pencegahan, dan penindakan tindak pidana KI secara terstruktur. Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan DJKI, di antaranya pengadaan alat penyidik, penguatan pejabat fungsional penyidik, serta pendekatan kolaboratif dengan aparat penegak hukum. 

"Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dalam menangani pelanggaran KI. Salah satunya dari segi kerja sama yang saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan," tambah Yasmon.

Pada tahun 2023, DJKI bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil menutup sebanyak 4.070 situs yang melanggar KI. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dari jumlah 1.326 situs pada tahun 2022. Selain itu, kolaborasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) juga mengalami peningkatan dari 115 kasus kasus pelanggaran KI pada tahun 2022 menjadi 236 kasus di tahun 2023.

Di sisi yang sama, kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berhasil mencegah masuknya 1,3 juta produk ballpoint bermerek palsu, serta kerja sama yang dilakukan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat penindakan terhadap obat-obatan dan kosmetik ilegal.

Menutup sambutannya, Yasmon menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme DJKI serta memperkuat kerja sama antar instansi dalam upaya pelindungan dan penegakan hukum KI.

"Dengan peran serta yang aktif dari para penegak hukum di bidang KI, khususnya kementerian/lembaga terkait, kita optimis bahwa upaya pelindungan KI akan lebih terencana dan terarah ke depannya," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut mengundang beberapa narasumber dari berbagai kementerian/lembaga, antara lain Ketua Satuan Tugas Operasi KI, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan dari Bareskrim Polri, serta perwakilan dari Kemenkominfo. (DFF/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya