DJKI Periksa Substantif IG Sulaman Kapalo Panitik

Pariaman — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan substantif lapangan atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial dalam proses pendaftaran indikasi geografis untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dan kondisi faktual di lapangan.

Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, yang terdiri atas Abdul Rokhman dan Gunawan, melakukan verifikasi langsung ke beberapa sentra produksi sulaman, termasuk Desa Nareh 1 dan Desa Padang Birik-Birik. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Mei 2025. Tim bertemu dengan para pengrajin serta anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) guna meninjau proses produksi sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diajukan.

“Semua dokumen yang dikirimkan telah memenuhi persyaratan administratif. Pemeriksaan ini untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan, mulai dari proses melukis hingga menyulam,” ujar Abdul Rokhman saat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pariaman, Alyendra, pada Senin 26 Mei 2025. 

Indikasi Geografis merupakan bentuk pelindungan hukum terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas karena faktor geografis, baik alam maupun budaya manusia. Produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis akan memperoleh sertifikat yang menjadi jaminan mutu dan ciri khas, serta berpotensi meningkatkan nilai jual.

Abdul Rokhman menekankan bahwa pelindungan indikasi geografis tidak hanya meningkatkan daya saing produk lokal, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menjamin konsumen akan keaslian produk. “Kualitas harus terus dijaga dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam dokumen permohonan,” tambahnya.

Ketua MPIG Sulaman Kapalo Panitik Nareh menjelaskan bahwa Sulaman ini memiliki dua ciri utama: motif berbentuk kepala peniti dan penggunaan benang emas di pinggir motif. Motif dibuat dengan satu hentakan benang secara manual yang dililitkan ke bawah, memberikan tampilan unik seperti teknik jahit. Semakin banyak motif yang diaplikasikan, semakin rumit proses pengerjaannya dan berdampak pada nilai jual produk.

Walikota Pariaman, Yota Balad, bersama Kepala Dinas setempat menyambut baik kunjungan DJKI dan berharap agar Sulaman Kapalo Panitik Nareh segera mendapat pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis terdaftar dari pemerintah. Pengakuan ini diharapkan dapat melindungi para pengrajin serta mendorong promosi budaya lokal ke tingkat nasional maupun internasional.

DJKI terus mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan produk khas daerah mereka guna memperoleh pelindungan Indikasi Geografis. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui DJKI dengan melampirkan dokumen deskripsi, bukti asal geografis, serta pembuktian reputasi dan kualitas produk. Pelindungan hukum melalui indikasi geografis tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya