DJKI Pelajari Integrasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Inggris

London - Dalam rangkaian kunjungan kerja, delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali mengunjungi Kantor Kekayaan Intelektual Inggris atau UK IPO yang berlokasi London pada hari Rabu, 8 Maret 2023 waktu setempat.

Agenda kunjungan kali ini adalah bertemu dengan perwakilan dari beberapa penegak hukum negara Inggris yang menangani permasalahan kekayaan intelektual (KI).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, yang juga merupakan ketua dari Satgas Pemberantasan Pelanggaran KI di Indonesia, Anom Wibowo menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai ajang bertukar pengalaman dan pengetahuan dalam menangani pelanggaran KI.

Anom juga berharap pada pertemuan ini terjalin kerja untuk mengadakan pelatihan bagi anggota Satgas Pemberantasan Pelanggaran KI secara daring.

“Sehingga para anggota juga dapat belajar dari pengalaman para penegak hukum di Inggris dan mengetahui perkembangan terbaru yang terjadi di dunia internasional,” kata Anom.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Director, Operations, and Intelligence dari Border Force (overseas customs), Stevan Jones menyampaikan bahwa dalam menangani pelanggaran KI yang dilakukan pemerintah Inggris, salah satunya, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan penegak hukum Anti-Organized Crime Group and Anti Terrorism.

“Agar dapat mengantisipasi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi dari berbagi bidang, misalnya dengan memonitor penjualan daring, rutinitas ekspor. Bila mereka menemukan kejanggalan maka mereka akan menghubungi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan,” terang Stevan.

Lanjutnya, Stevan mengatakan pemerintah Inggris juga melibatkan Office of Product Safety and Standards untuk menangani setiap kasus yang telah ditetapkan skala prioritasnya berdasarkan urgensi dan faktor risiko.

“Mereka bekerja sama dengan instansi lain dalam melaksanakan pemeriksaan, penegakan hukum, dan menentukan pedoman penanganan kasus yang akan ditangani,” ucapnya.

Selain itu, Alan Buckley dari Southeast Region Liaison Officer UK IPO menambahkan bahwa dalam menangani kasus pelanggaran KI di wilayah Britania Raya, Kantor KI bekerja sama dengan Trading Standard untuk pengumpulan data melalui intelligence database.

“Jumlah kategori pemeriksaan Trading Standard mencapai kurang lebih 400 jenis,” ungkap Alan.

Sedangkan dalam pertemuan dengan His Majesty’s Revenue and Customs, delegasi DJKI mendapati informasi bahwa semua produk yang mendarat di Inggris, baik yang merupakan angkut-lanjut ataupun yang memang ditujukan ke Inggris, maka otoritas setempat memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, Anom mengatakan bahwa proses penyelidikan di Indonesia ternyata memiliki beberapa persamaan dengan proses yang dilaksanakan di Inggris.

“Tentunya juga terdapat perbedaaan. Di mana ini bisa menjadi pembelajaran untuk penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Anom.



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya