DJKI Minimalisir Kesalahan Rancangan Permenkumham Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Perundang-undangan (DJPP), serta Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual melalui aplikasi zoom (22/7/2021)

Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mengungkapkan bahwa pembahasan kali ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan ketika Rancangan Permenkumham dikirimkan kepada DJPP. Ia membuka kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk dapat memberi masukan terhadap penyusunan rancangan ini demi terciptanya Permenkumham yang dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Nantinya, dalam rancangan ini akan terdapat beberapa terobosan yang dibuat oleh DJKI seperti pengklasifikasian perkara ringan, sedang, dan berat serta batas waktu melakukan mediasi. (AMO/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya