Oslo - Budaya Korea tengah marak digandrungi kaum muda di Indonesia saat ini mulai dari K-Pop juga K-Drama. Berangkat dari sana, Copyright Bureau, Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST) Korea berinisiasi untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pertemuan ini membahas rencana kerja sama yang akan dibangun kedua pihak dalam bidang penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di mana MCST Korea beranggapan semakin pesatnya perkembangan teknologi, pelanggaran hukum KI akan bisa terjadi dengan mudahnya. Untuk itu, hal ini menjadi perhatian Korea untuk melindungi produk karya cipta mereka.
“Kolaborasi antara Indonesia dan Korea dalam hal penegakan hukum telah dilakukan dan sedang dalam proses pada tahun ini. Investigasi bersama antar penegak hukum menjadi sangat penting dalam upaya penyelesaian kasus yang melibatkan lintas negara,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di sela-sela pertemuan sela 16th International Law Conference - IP Crime Conference yang diadakan pada 25-27 September 2023 di Thon Arena Hotel, Lillestrom.
Tidak hanya MCST, DJKI juga menjalin hubungan yang baik dengan beberapa instansi dari Korea seperti Korea Intellectual Property Office (KIPO) dan Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA).
Untuk memperkuat hal tersebut, DJKI memandang perlu dibuat payung hukum yaitu kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DJKI dengan MCST.
“Indonesia sangat terbuka dan mendukung apapun yang baik bagi peningkatan pelindungan hukum KI,” ujar Anom
“MoU dapat berisi mengenai kesepakatan untuk melaksanakan berbagai kegiatan di bidang penegakan hukum seperti seminar, workshop, bilateral meeting, FGD, investigasi bersama dan kegiatan lainnya yang disepakati oleh kedua pihak,” lanjutnya.
Selaras dengan Anom, Kajin Lee selaku Deputy Director of Copyright Protection Division, Copyright Bureau MCST mengatakan bahwa Indonesia merupakan mitra penting bagi Korea Nantinya pihak Korea akan melakukan penyusunan draft kerja sama dan melakukan komunikasi lanjutan dengan DJKI.
Dengan demikian Anom berharap agar kerja sama tersebut berjalan lancar dan segera ditindak lanjuti sehingga penandatanganan di Mou bisa segera dilaksanakan di tahun 2024. (CAN/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025