Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Penegakan Hukum, secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap 15 akun dan situs digital yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas penjualan buku milik PT Gramedia Asri Media. Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari Gramedia serta hasil verifikasi intensif oleh tim ahli DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa dasar hukum dari penutupan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 dan 26 Tahun 2015. Rapat verifikasi juga merujuk pada bukti dari Gramedia selaku pemegang lisensi resmi dan paparan pakar terkait.
“Kami telah memverifikasi setiap laporan, mengevaluasi bukti, dan mendengarkan pendapat ahli sebelum memberikan rekomendasi resmi,” ujar Arie Ardian. Ia menegaskan bahwa 15 akun yang direkomendasikan untuk ditutup tidak memiliki lisensi resmi dan terbukti menjual buku bajakan secara online, baik melalui Instagram, Tokopedia, Shopee, TikTok, hingga Google Drive.
DJKI memutuskan untuk merekomendasikan penutupan penuh terhadap akun dan situs, bukan hanya menghapus konten tertentu. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran berulang oleh akun yang sama. Dalam rapat verifikasi, disepakati bahwa tindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjamin bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital harus memiliki izin resmi dan mematuhi hukum hak cipta.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap ekosistem penerbitan yang sah. Kami tidak bisa membiarkan para pelanggar hukum terus mengambil keuntungan secara ilegal,” tambah Arie.
Kriteria pelanggaran meliputi ketiadaan lisensi resmi, bukti transaksi penjualan buku bajakan, serta penggunaan platform digital untuk distribusi komersial. Gramedia telah menyampaikan daftar reseller resmi mereka dan menyatakan bahwa buku-buku digital Gramedia hanya tersedia secara legal melalui laman ebooks.gramedia.com.
DJKI juga menegaskan bahwa bukti kepemilikan lisensi sangat krusial untuk membedakan antara pelaku usaha legal dan pelanggar. Tanpa lisensi, seluruh aktivitas distribusi dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Langkah ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian antara DJKI dan Komdigi. Direktorat Pengendalian Ruang Digital di bawah Komdigi akan menindaklanjuti penutupan berdasarkan rekomendasi tersebut. Namun, DJKI tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terlapor.
“Jika pihak yang akunnya ditutup merasa dirugikan, mereka dapat datang ke DJKI dan memberikan bukti bahwa mereka memiliki izin atau tidak melakukan pelanggaran. Kami terbuka terhadap konfirmasi dan pembuktian balik,” jelas Arie.
DJKI mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli buku digital, serta tidak tergiur harga murah dari sumber tidak resmi. Pembelian dari akun ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penulis, penerbit, dan industri kreatif nasional.
“Dukunglah karya anak bangsa dengan membeli buku dari sumber resmi. Budaya beli buku bajakan hanya akan melemahkan literasi dan pelindungan hukum atas karya intelektual,” pungkas Arie Ardian. (CRZ)
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025