Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menggelar Kick Off Roadmap Kekayaan Intelektual (KI) di Graha Pengayoman, Jakarta pada Rabu, 4 Juni 2025. Peluncuran ini merupakan bagian dari acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025.
Roadmap ini disusun sebagai panduan arah strategis, kebijakan, dan tahapan konkret pengembangan KI nasional dalam jangka 10 tahun ke depan. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bappenas, BRIN, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, industri, hingga masyarakat.
“Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjadikan KI sebagai pilar utama pembangunan ekonomi di Indonesia. KI bukan lagi sekadar pelindungan hukum, melainkan motor penggerak kemajuan ekonomi nasional yang berbasis inovasi, kreativitas, dan keberlanjutan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
Roadmap KI ini berfokus pada enam pilar strategis, yaitu peningkatan literasi dan edukasi KI; fasilitasi pendaftaran dan pelindungan; penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan; komersialisasi KI; digitalisasi layanan KI dan kerja sama internasional.
Selain itu, roadmap ini dirancang dalam tiga tahapan yakni:
Tahap I (2025–2026): Penguatan fondasi hukum, edukasi masyarakat, serta konsolidasi sistem dan data nasional;
Tahap II (2027–2029): Penguatan ekosistem inovasi daerah dan kelembagaan;
Tahap III (2030–2035): Menjadikan Indonesia sebagai regional IP hub dan basis ekonomi kreatif ekspor.
Keberhasilan roadmap akan diukur melalui beberapa indikator, seperti meningkatnya pertumbuhan permohonan KI, tumbuhnya nilai ekonomi produk berbasis KI, serta keterlibatan aktif UMKM dan institusi pendidikan dalam ekosistem KI nasional.
“Dengan adanya roadmap ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem KI yang kondusif, inklusif, dan berdaya saing tinggi,” tambah Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa roadmap ini merupakan tonggak strategis untuk memperkuat ekosistem KI Indonesia yang adaptif terhadap dinamika global dan era digital.
“Harapannya, roadmap ini akan menjadi rujukan utama dalam perumusan kebijakan nasional dan daerah terkait KI, serta mendukung visi besar Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita 2024–2029,” ujar Supratman. (Arm/Syl)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025