Trenggalek — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua dari 18 titik lokasi yang dijadwalkan dalam program afirmasi pelaku usaha mikro sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebanyak 1.200 pelaku UMKM hadir dan mengikuti berbagai layanan usaha dari lintas kementerian dan lembaga.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto mengatakan bahwa kolaborasi antarinstansi dalam festival ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro.
“Kemenkum, termasuk DJKI, berperan aktif memberikan layanan hukum dan pelindungan kekayaan intelektual, terutama dalam mendorong pendaftaran merek UMKM,” ujar Haris.
Selama kegiatan berlangsung, DJKI mencatat 26 pelaku usaha melakukan konsultasi merek, dan tiga di antaranya langsung mendaftarkan merek mereka di lokasi acara. Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi, dan Pemberdayaan DJKI, Endar Tri Ariningsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen DJKI dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
“Melalui partisipasi ini, DJKI ingin memastikan bahwa pelaku usaha mikro memiliki akses yang mudah dan cepat untuk melindungi identitas usaha mereka melalui pendaftaran merek,” ujar Endar.
Selain layanan kekayaan intelektual, tersedia pula 19 jenis layanan usaha lainnya, seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar PIRT, BPOM, layanan permodalan, asuransi, serta bantuan hukum. Festival ini juga ditandai dengan peluncuran Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) di Pasar PON Trenggalek.
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 10 Juni 2025
Selasa, 10 Juni 2025