DJKI Lanjutkan Pembahasan Aturan Pengelolaan Royalti Bidang Buku

Bogor - Pada era digital saat ini, perkembangan dunia literasi sudah sangat maju. Hal ini terbukti dengan mudahnya karya literasi atau buku bisa dinikmati atau diunduh oleh masyarakat hanya melalui media digital. 

Namun sebagai tantangannya, karya tulis menjadi rentan dibajak sehingga para pencipta dan pihak-pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana semestinya. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan para pemangku kepentingan di bidang buku kembali membahas Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang royalti bidang buku.



Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyatakan bahwa untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.

“Kita butuh dasar hukum yang jelas, khususnya dalam pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti atau pembagian keuntungan dari penggandaan karya literasi digital atau virtual,” ujar Anggoro pada sambutan kegiatan Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti Bidang Buku pada 22 s.d 24 Agustus 2022 di Hotel Ibis Style Bogor. 

Dia melanjutkan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah merumuskan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.

Rancangan tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan. Saat ini, akan memasuki proses pemantapan rancangan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berlaku.

“Oleh karena itu pada pertemuan ini, perlu kita mantapkan kewenangan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Literasi sebagaimana dimaksud di dalam pasal 87 Ayat 1 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” lanjut Anggoro.



Anggoro berharap kegiatan pembahasan ini memberikan masukan atau gagasan baru terhadap rancangan Permenkumham sehingga dasar hukum ini tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain Prof. Agus Sardjono selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Kartini Nurdin selaku Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) serta perwakilan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). (Arm/Kad)


LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya