DJKI Lakukan Pertemuan dengan Lokapasar Daring Indonesia Bahas Pemberantasan Barang Palsu

Jakarta - Sejumlah lokapasar (marketplace) daring Indonesia, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tengah menggodok draf perjanjian kerja sama dalam mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

Para pemangku kepentingan tersebut ingin bekerja sama untuk menangani masalah pelanggaran KI, khususnya penjualan barang palsu pada kanal e-commerce Indonesia.  Nantinya, para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama (MoU) ini berkewajiban untuk mendukung pemberantasan penjualan barang palsu dengan melakukan beberapa hal, antara lain menghapus atau memblokir konten yang dilarang, melakukan pemantauan penjualan barang palsu pada platform, dan memberikan tindakan kepada penjual barang palsu.

"Kita semua di sini akan membahas lebih lanjut mengenai draf MoU untuk menangani penjualan barang palsu di platform e-commerce. Oleh karena itu, kita perlu menyatukan pendapat dan pemahaman terhadap draf tersebut," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

Anom menjelaskan bahwa MoU ini digagas karena status Indonesia yang masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) yang berarti Indonesia merupakan negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat. 

"MoU ini merupakan langkah efisien yang dapat kita tempuh dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran KI. Pihak eksternal dari negara lain sangat menantikan penandatangan MoU sebagai bukti upaya Indonesia mengurangi peredaran barang palsu," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Head of Public Policy & Government Relation idEA Pratita Mantovani sebagai perwakilan dari Asosiasi E-commerce Indonesia turut mendukung rencana penyusunan MoU ini.

"Kami dari idEA sudah menghubungi para perwakilan dari e-commerce yang berada di bawah naungan idEA untuk memberikan masukan dan komentar terhadap draf MoU untuk kemudian dapat kami sampaikan ke DJKI," jelas Pratita.

Senada dengan hal tersebut, Vice President Government Affairs Lazada Budi Primawan turut menyampaikan dukungannya terhadap rencana penandatanganan MoU.

"Pada dasarnya kami dari Lazada siap untuk melakukan MoU dengan DJKI. Namun, memang masih ada beberapa hal yang perlu kita ulas lebih lanjut agar draf ini dapat tersusun dengan sesuai dan menampung kebutuhan dari seluruh pihak," pungkasnya.  (Syl/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya