Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar bersama dua Tim Ahli Indikasi Geografis yaitu Idris dan Mariana Molnar Gabor Warokka serta didampingi Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah turun ke lokasi pembuatan Batik Bakaran di Desa Bakaran Wetan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hermansyah menegaskan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan tahap penting dalam proses untuk mendapatkan pelindungan indikasi geografis, karena Tim Ahli Indikasi Geografis akan memverifikasi kesesuaian dokumen dengan praktik nyata pembuatan Batik Bakaran di lapangan selama tiga hari dari tanggal 26-28 Mei 2025.
"Pemeriksaan substantif ini untuk memastikan bahwa dokumen deskripsi indikasi geografis Batik Bakaran sesuai dengan kenyataan di lapangan. Keaslian teknik, bahan, dan proses produksi harus benar-benar terjaga, agar pelindungan hukum yang diberikan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat perajin," kata Hermansyah saat kunjungan ke Museum Batik Bakaran Sudewi, Senin, 26 Mei 2025.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Bakaran, Tri Junianto mengungkapkan bahwa terdapat dua ciri khas utama Batik Bakaran yaitu remekan dan soga.
Menurutnya, remekan merupakan efek retakan tidak beraturan yang dihasilkan dari salah satu proses teknik membatik, sedangkan soga adalah warna cokelat tua menyerupai warna sawo matang yang berbeda dari warna soga pada batik di daerah lain seperti Solo ataupun Yogyakarta.
“Kedua unsur ini, remekan dan soga menjadi penanda keaslian dan kekhasan Batik Bakaran yang tidak ditemukan pada batik dari daerah lain,” jelas Tri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo berharap Batik Bakaran segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis terdaftar.
“Ini penting untuk pelindungan hukum, sekaligus mendorong nilai tambah secara ekonomi bagi para perajin batik di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam mendukung kekayaan intelektual komunal,” pungkas Heni.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Senin, 2 Juni 2025