DJKI Lakukan Optimalisasi Penyelesaian Sertifikasi Merek

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil mengoptimalisasikan penyelesaian sertifikasi merek. Dalam lima hari kerja, sebanyak 11.074 dokumen sertifikasi telah diselesaikan 21 Januari 2025. 

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen DJKI untuk memberikan layanan optimal bagi masyarakat. Program ini diawali dengan pelatihan bagi pegawai yang untuk sementara diperbantukan menyelesaikan sertifikat merek. Kemudian, seluruh pegawai khususnya Tim Kerja Sertifikasi di Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek serta sejumlah Pemeriksa Merek mengerjakan program ini dengan evaluasi dan target yang lebih tinggi.

“Kami bekerja keras memastikan seluruh dokumen terselesaikan tepat waktu, agar layanan pendaftaran merek dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya pada Rabu, 22 Januari 2025 di Kantor DJKI, Kuningan, Rasuna Said.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa program optimalisasi ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih efisien di masa mendatang. Untuk mencegah penumpukan dokumen, pengawasan ketat dilakukan oleh Kepala Subdirektorat terkait yang wajib memberikan laporan berkala kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, Hermansyah secara langsung dan berkala memantau progres sertifikasi melalui sistem e-Proline untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar.

Ranie menjelaskan bahwa pengembangan ini bertujuan agar proses sertifikasi merek dapat dilakukan secara lebih efisien. “Sebelumnya, kami memang terkendala dengan jaringan yang terkadang tidak stabil sehingga penyelesaian sertifikat terganggu dan tidak sesuai jadwal,” katanya.

Upaya optimalisasi ini menunjukkan keseriusan DJKI dalam mendukung pelaku usaha yang bergantung pada perlindungan merek untuk keberlanjutan bisnis mereka. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen DJKI untuk menciptakan layanan pendaftaran merek yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Hermansyah menegaskan bahwa inovasi yang dilakukan ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah saat ini tetapi juga untuk mencegah hambatan serupa di masa mendatang. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses sesuai dengan semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.

Dengan target menyelesaikan sertifikat yang masih tersisa pada 21 Januari 2025, DJKI optimis bahwa layanan pendaftaran dan sertifikasi merek di Indonesia akan semakin baik dan efisien. Hal ini selaras dengan visi DJKI dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Hak Cipta untuk Ahli Waris Saat Pencipta Telah Meninggal

Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.

Kamis, 31 Juli 2025

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Selengkapnya