Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil mengoptimalisasikan penyelesaian sertifikasi merek. Dalam lima hari kerja, sebanyak 11.074 dokumen sertifikasi telah diselesaikan 21 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen DJKI untuk memberikan layanan optimal bagi masyarakat. Program ini diawali dengan pelatihan bagi pegawai yang untuk sementara diperbantukan menyelesaikan sertifikat merek. Kemudian, seluruh pegawai khususnya Tim Kerja Sertifikasi di Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek serta sejumlah Pemeriksa Merek mengerjakan program ini dengan evaluasi dan target yang lebih tinggi.
“Kami bekerja keras memastikan seluruh dokumen terselesaikan tepat waktu, agar layanan pendaftaran merek dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya pada Rabu, 22 Januari 2025 di Kantor DJKI, Kuningan, Rasuna Said.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa program optimalisasi ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih efisien di masa mendatang. Untuk mencegah penumpukan dokumen, pengawasan ketat dilakukan oleh Kepala Subdirektorat terkait yang wajib memberikan laporan berkala kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, Hermansyah secara langsung dan berkala memantau progres sertifikasi melalui sistem e-Proline untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar.
Ranie menjelaskan bahwa pengembangan ini bertujuan agar proses sertifikasi merek dapat dilakukan secara lebih efisien. “Sebelumnya, kami memang terkendala dengan jaringan yang terkadang tidak stabil sehingga penyelesaian sertifikat terganggu dan tidak sesuai jadwal,” katanya.
Upaya optimalisasi ini menunjukkan keseriusan DJKI dalam mendukung pelaku usaha yang bergantung pada perlindungan merek untuk keberlanjutan bisnis mereka. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen DJKI untuk menciptakan layanan pendaftaran merek yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Hermansyah menegaskan bahwa inovasi yang dilakukan ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah saat ini tetapi juga untuk mencegah hambatan serupa di masa mendatang. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses sesuai dengan semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.
Dengan target menyelesaikan sertifikat yang masih tersisa pada 21 Januari 2025, DJKI optimis bahwa layanan pendaftaran dan sertifikasi merek di Indonesia akan semakin baik dan efisien. Hal ini selaras dengan visi DJKI dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025