Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut DJKI mengamankan enam perangkat CPU front office dan back office dari tiga hotel yang diduga telah dipasang aplikasi Atlantis yang kemudian digunakan untuk melakukan administrasi pelayanan hotel.
“Pelanggaran ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang hak eksklusif pemegang hak cipta dan sanksi pidana bagi pelanggar,” ungkap Ketua Tim Kerja Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi.
Selain mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang di dapat di TKP, DJKI juga meminta keterangan dari terlapor dan saksi-saksi yang terlibat yang kemudian dituangkan dalam berita acara penggeledahan dan penyitaan.
“Setelah ini, kami akan melakukan digital forensik terhadap perangkat yang disita untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih lanjut, melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur,” ucap Rifadi.
“Kemudian, kami akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan barang bukti sebagai alat bukti resmi dalam proses hukum. Pelanggaran ini akan diproses berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025