DJKI Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara Merek MIMI WHITE 

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kepala Seksi Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Merek MIMI WHITE pada Rabu, 21 Februari 2024 di Tangerang.

Sebelumnya diketahui, bahwa DJKI, tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI), menerima pengaduan terkait dugaan penjualan barang palsu Merek MIMI WHITE yang dilakukan oleh salah satu penjual pada sebuah platform e-commerce. MIMI WHITE sendiri sudah terdaftar di Indonesia dengan IDM000994439 terdaftar tanggal 5 September 2022 di kelas (3) untuk jenis barang lotion wajah dan tubuh.

“Pelaksanaan olah TKP ini merupakan kegiatan yang sudah direncanakan. Sebelum melakukan olah TKP, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pengamatan kepada terlapor dan saksi-saksi sebelum kemudian menaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.

“Namun perlu ditekankan kembali, walaupun penindakan ini sifatnya terkait dengan tindak pidana, tetapi dalam pelaksanaan penindakan ini tetap harus mengedepankan sikap humanis,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan olah TKP tersebut, DJKI turut melibatkan Satuan Pengamanan (Satpam) dan ketua Rukun Tetangga (RT). Selain itu, DJKI juga menyita beberapa barang bukti yang selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut.

“Kami menemukan ratusan produk yang menggunakan merek MIMI WHITE di TKP, diantaranya MIMI WHITE Varian Ginseng Cream, MIMI WHITE Lotion, MIMI WHITE Serum, dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan terlapor dalam menjalankan aksinya. Terhadap barang bukti tersebut telah kami lakukan penyitaan,” terang Jujun Zaenuri.

Olah TKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 99 ayat (1) dan (2) tentang  kewewenang PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana merek serta wewenang apa saja yang dapat dilakukan oleh PPNS.

Selanjutnya, dalam pasal 100 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Sementara, pada pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Pada kesempatan yang sama, DJKI juga meminta keterangan dari pegawai yang bekerja di rumah atau TKP dan langsung dibawa ke Kantor DJKI Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya