DJKI Lakukan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI di ITC Mangga Dua

Jakarta – Sebagai upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha sebagai langkah preemtif untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI.

Oleh sebab itu, DJKI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dengan tema Optimalisasi Strategi dan Pertumbuhan Bisnis Berbasis KI di ITC Mangga Dua, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

“Pemerintah melalui DJKI pada tahun 2022 hingga 2023, telah memfokuskan menyasar pelaku usaha yang terpusat pada tempat perbelanjaan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi,” buka Baby Mariaty selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa.

“Tempat perbelanjaan tentunya menjadi sentral utama dalam penyebarluasan barang-barang atau jasa yang erat kaitannya dengan KI khususnya di bidang merek,” lanjutnya.

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi ini merupakan suatu bentuk wujud nyata yang telah dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa dalam memberikan kontribusi Pencegahan terhadap peredaran produk yang melanggar KI di pusat perbelanjaan.

Berdasarkan data dari Laporan Special Report 301 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR), bahwa negara Indonesia masih dalam status Priority Watch List (PWL) dimana terdapat pelanggaran KI yang masih tinggi.

“Dalam laporannya, Indonesia diketahui memiliki tingkat peredaran barang palsu yang masih banyak ditemukan pada pusat perbelanjaan, baik secara online (marketplace) dan offline (pusat perbelanjaan). Hal ini berdampak kepada penilaian negara luar terhadap Indonesia dan berpotensi menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional, khususnya investasi,” jelas Baby.

Pada kesempatan yang sama, Rosita Ariyani Yuniar selaku perwakilan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPK UKM) menyampaikan bahwa dari 64 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta membina lebih dari 300 UMKM, tetapi baru sebagian dari jumlah tersebut yang sudah mendaftarkan mereknya.

“Sebagai pelaku UMKM tentunya banyak tantangan dalam menjalankan usaha. Meski demikian, para pelaku UMKM tidak paham dan mengesampingkan pentingnya KI. Oleh sebab itu, butuh sosialisasi dan edukasi dalam upaya peningkatan pemahaman pentingnya KI,” tutur Rosita.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Pemda DKI Jakarta berkomitmen dalam meningkatkan permohonan pendaftaran KI dengan memberikan fasilitas kepada para pelaku usaha di bawah binaan PPK UKM DKI Jakarta.

“Kedepannya diharapkan DJKI dan Pemda DKI Jakarta terus bersinergi untuk meningkatkan pelindungan KI di DKI Jakarta,” pungkas Rosita. 

Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta yang terdiri dari pelaku usaha atau penyewa di ITC Mangga Dua, Dinas PPK UKM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini para peserta diberikan pengetahuan terkait dengan jenis KI dan pemanfaatannya, serta terkait pemberantasan tindak pidana KI dan pemberdayaan pertumbuhan UMKM. 



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya