Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai organisasi birokrasi pemerintahan dituntut harus mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan penuh integritas, mengingat perannya sebagai pelayan publik membutuhkan totalitas integritas dalam memberikan layanan publik yang prima.
Didasari hal tersebut, DJKI berhasil meraih sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 pada tahun 2023. Sertifikasi yang diraih oleh DJKI pada tahun 2023 tersebut merupakan bukti komitmen DJKI untuk memberikan layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) berkelas dunia.
Raihan sertifikasi diberikan oleh TUV Nord kepada DJKI atas layanan publik di bidang KI yang dinilai telah optimal dalam memenuhi persyaratan selaku pemberi layanan bertaraf internasional.
Demi keberlangsungan standar ISO yang telah diraih, tahun ini DJKI melaksanakan kegiatan Audit Surveillance menuju Re-Sertifikasi Penerapan Manajemen Mutu ISO 9001 dan Manajemen Anti Penyuapan di Gedung DJKI, Jakarta, pada 12 s.d. 13 Desember 2024.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan sertifikasi manajemen mutu serta anti penyuapan atas layanan publik suatu kantor KI di suatu negara menjadi indikator keberhasilan kantor KI menjadi berkelas dunia.
“Sebagaimana contoh dari kantor KI di negara lain yang telah terlebih dahulu berstatus World IP Office, seperti USPTO, EUIPO, EPO, dan IP Office Australia, semuanya telah menerapkan sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016,” ujar Razilu.
“Harapannya, sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 juga sebagai salah satu langkah guna memastikan akuntabilitas kinerja yang berbasis nilai-nilai PASTI serta memastikan reformasi birokrasi terus dapat berjalan dengan baik di lingkungan DJKI,” tambah Razilu.
Menutup sambutannya, Razilu mengajak seluruh peserta untuk mengawal segenap rangkaian kegiatan Audit Surveillance menuju DJKI meraih Re-Sertifikasi dalam Penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Anti Penyuapan yang diharapkan dapat tercapai kembali di tahun 2024.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, para pejabat administrator, ketua kelompok kerja, pejabat pengawas, perwakilan jabatan fungsional teknis, perwakilan pelaksana di lingkungan DJKI, serta Tim Auditor dari TUV Nord Indonesia. (CRZ/SAS)
Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.
Kamis, 31 Juli 2025
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.
Selasa, 29 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Senin, 28 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025
Kamis, 31 Juli 2025