Jakarta - Beredarnya barang palsu tidak hanya merugikan produsen dan konsumen, namun juga berdampak pada merosotnya pendapatan ekonomi nasional. Karenanya, penanganan peredaran barang palsu dan tidak resmi ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.
Melalui Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan kementerian lembaga terkait berhasil meminimalisir peredaran barang palsu.
Salah satu yang mengapresiasi kinerja positif Satgas Ops terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) adalah Korea Trade Investment-Promotion Agency, Embassy of The Republic of Korea atau KOTRA.
KOTRA yang merupakan kantor perwakilan dagang Korea Selatan yang mengurusi kepentingan para pelaku usaha dan industri korea di Indonesia turut ingin menjalin kerja sama dengan Satgas Ops, khususnya DJKI.
KOTRA berharap kerja sama dengan DJKI dapat membantu menanggulangi permasalahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) produk Korea di Indonesia, mulai dari Korea-Fashion, Korea-Food, dan Korea-Beauty, baik yang dijual di pasar daring maupun pasar luring.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo menyambut baik niatan KOTRA untuk bermitra dengan DJKI. Menurutnya, pelindungan KI bukan hanya untuk pelaku bisnis namun lebih luas dari itu adalah kesehatan dan keselamatan publik.
“Kerja sama ini tentunya dapat saling menguntungkan untuk kedua negara, baik Indonesia maupun Korea Selatan. Terlebih, penegakan hukum KI yang efektif akan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Anom saat bertemu dengan perwakilan KOTRA di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025