DJKI - KOTRA Siap Jajaki Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Beredarnya barang palsu tidak hanya merugikan produsen dan konsumen, namun juga berdampak pada merosotnya pendapatan ekonomi nasional. Karenanya, penanganan peredaran barang palsu dan tidak resmi ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.

Melalui Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan kementerian lembaga terkait berhasil meminimalisir peredaran barang palsu.

Salah satu yang mengapresiasi kinerja positif Satgas Ops terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) adalah Korea Trade Investment-Promotion Agency, Embassy of The Republic of Korea atau KOTRA.

KOTRA yang merupakan kantor perwakilan dagang Korea Selatan yang mengurusi kepentingan para pelaku usaha dan industri korea di Indonesia turut ingin menjalin kerja sama dengan Satgas Ops, khususnya DJKI.

KOTRA berharap kerja sama dengan DJKI dapat membantu menanggulangi permasalahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) produk Korea di Indonesia, mulai dari Korea-Fashion, Korea-Food, dan Korea-Beauty, baik yang dijual di pasar daring maupun pasar luring.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo menyambut baik niatan  KOTRA untuk bermitra dengan DJKI. Menurutnya, pelindungan KI bukan hanya untuk pelaku bisnis namun lebih luas dari itu adalah kesehatan dan keselamatan publik.

“Kerja sama ini tentunya dapat saling menguntungkan untuk kedua negara, baik Indonesia maupun Korea Selatan. Terlebih, penegakan hukum KI yang efektif akan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Anom saat bertemu dengan perwakilan KOTRA di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya