DJKI Kembali Sukses Memediasi Sengketa Pelanggaran KI

Medan - Menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera menggelar mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Pemohon membuat laporan bahwa karya ciptanya diunggah dalam bentuk buku elektronik (e-book) tanpa izin penulis. Pembajakan dilakukan melalui platform Carousell, Instagram dan Google Drive. Terdapat 23 orang penulis yang dirugikan karena karya ciptanya diunggah dan diperjualbelikan melalui media internet.

Muh. Fandhi Fanani selaku mediator pada perkara ini mengatakan bahwa dalam pelaksanaan mediasi bukan mencari benar dan salah atau menang dan kalah. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.

“Yang terpenting adalah win win solution kesepakatan dari para pihak secara bersama-sama. Mediasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat terutama di bidang kekayaan intelektual,” tutur Fandhi.


Dalam mediasi sangat diperlukan peran aktif mediator. Mediator harus menguasai permasalahan dan harus mencari alternatif pemecahan masalah. Mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa.



Dalam mediasi tersebut, perwakilan PPKC Masda Raimunda dan Yessy Margaretta selaku termohon menyampaikan keinginannya. Setelah diutarakan keinginan dari kedua pihak dengan difasilitasi mediator, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Termohon bersedia mengganti sejumlah kompensasi atas kerugian terhadap jual beli e-book novel. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya