Batam – Dalam rangka meningkatkan layanan teknologi informasi kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Workshop Manajemen Keamanan Informasi Sertifikat ISO 27001 di Aston Batam Hotel & Residence, Batam, Kepulauan Riau pada 12 s.d. 14 Maret 2023.
Meningkatknya kebutuhan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang aktifitas bisnis DJKI akan meningkatkan resiko gangguan keamanan informasi.
Peningkatan gangguan resiko yang ada akan sangat berpengaruh pada pencapaian tujuan DJKI untuk menjadi World Class IP Office.
Terlebih, DJKI menganut Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan wajib memperhatikan sistem keamanan informasi.
Oleh karena itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham Jusman Ali dalam sambutannya mengungkapkan bahwa DJKI harus menyadari dan menerapkan suatu kebijakan yang tepat untuk melindungi aset informasi yang dimiliki.
“Salah satu kebijakan yang dapat diambil oleh DJKI untuk mengatasi gangguan keamanan informasi adalah dengan menerapkan manajemen keamanan informasi,” ujar Jusman.
Menurutnya, Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang mencakup kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melindungi kemanan data, informasi serta layanan bisnis operasional.
Lebih lanjut, Jusman menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Permenkominfo no.4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi mengharuskan setiap pemilik sistem elektronik strategis untuk menerapkan standar SNI ISO 27001 SMKI.
ISO 27001 adalah sebuah dokumen standar SMKI yang memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi atau enterprise dalam rangka mengimplementasikan konsep keamanan informasi.
“Oleh karena itu, dirasa perlu bagi DJKI untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam SMKI,” tegas Jusman.
Terakhir, ia berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini DJKI dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025