Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sukses menyelenggarakan Webinar Indikasi Geografis di hari ke dua pada pada Kamis, 27 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Webinar ini mengusung tema Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah dan bertujuan meningkatkan literasi digital serta memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM yang memiliki produk berlabel Indikasi Geografis.
Indikasi geografis menjadi aset penting dalam meningkatkan daya saing dan ekspor nasional. Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN Muhammad Abdul Kholiq menegaskan bahwa indikasi geografis berperan besar dalam menjaga kualitas, keunikan, serta meningkatkan daya saing produk daerah.
“Melalui BRIN, kami mendampingi proses pengajuan hingga pemanfaatan indikasi geografis agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya Abdul Kholiq.
Kebijakan ekspor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2023 Jo. 11 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur batasan ekspor untuk komoditas tertentu guna menjaga stabilitas pangan nasional. “Kami ingin memastikan bahwa ekspor tidak mengganggu pasokan dalam negeri. Oleh karena itu, setiap permohonan ekspor harus berdasarkan perhitungan neraca komoditas yang telah disepakati bersama,” ujar Miftah Farid, Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.
Salah satu contoh sukses yang dibahas dalam webinar ini adalah kopi Belang Wira khas Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kepala BRIDA Konawe Selatan, Hj. Marwiyah Tombili, menyatakan bahwa kopi ini memiliki cita rasa unik dengan kadar kafein rendah. “Kami optimis, pendaftaran Kopi Belang Wira sebagai produk Indikasi geografis akan meningkatkan nilai jual dan memberikan dampak positif bagi perekonomian petani kopi di daerah kami,” ujarnya Miftah.
Tokopedia sebagai salah satu platform e-commerce di Indonesia turut mendukung penguatan indikasi geografis dengan meluncurkan program Indikasi geografis Goes to Marketplace. “Kami terus berupaya menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi para penjual dan pembeli, khususnya dalam pemasaran produk indikasi geografis yang memiliki keunikan dan nilai ekonomi tinggi,” kata Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Tokopedia.
Bank Indonesia juga mengambil peran dalam memberdayakan UMKM melalui strategi berbasis tiga pilar utama, yaitu korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan akses pembiayaan. “Kami mendorong UMKM untuk masuk ke ekosistem digital melalui e-commerce, e-financing, dan sistem pembayaran digital seperti QRIS serta BI-Fast,” jelas Rosita Dewi Direktur Grup Ekonomi - Keuangan Inklusif Bank Indonesia.
Selain itu, BI memperkenalkan platform digital SIAPIK (Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan) yang membantu UMKM dalam pencatatan keuangan. “Dengan SIAPIK, UMKM dapat membuat laporan keuangan yang lebih rapi dan akurat, sehingga memudahkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan,” lanjut Rosita.
Melalui berbagai inisiatif ini, sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan pelaku usaha diharapkan dapat semakin memperkuat posisi produk indikasi geografis di pasar nasional maupun global. Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025