Tokyo – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Pelatihan Justifikasi dan Tindakan Anti-Pemalsuan bagi Praktisi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Japan Patent Office (JPO) dan Pemerintah Jepang pada tanggal 25 Oktober s.d. 01 November 2023 di Asia-Pasific Industrial Property Center.
Pelatihan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal JPO Shimizu, didampingi oleh Direktur Kerjasama Internasional JPO Ono Sayaka, Direktur Anti-Pemalsuan JPO Hara, dan Direktur Kerjasama Industri APIC-JIPII Nishida.
Pada pelatihan tersebut membahas mengenai pemahaman sistem KI di Jepang serta pengenalan dan dukungan komprehensif oleh Jepang dengan melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Cabang Pembantu Tokyo.
Dalam pelatihan ini, para peserta diberikan 4 studi kasus, yang pertama adalah melakukan pengamatan dan pengawasan surat dan paket kecil dari luar negeri. Kemudian, pengamatan status kargo laut dan/atau udara, pengawasan perbatasan dan pengawasan barang yang melanggar KI, pengenalan dan dukungan komprehensif oleh Jepang dengan diskusi meja bundar.
Selanjutnya, membahas terkait kerja sama pemegang hak KI dalam penegakan hukum KI bersama dengan Asics Tiger-Onitsuka Tiger Corp. Dan terakhir, melakukan pemantauan dan penindakan anti-pemalsuan oleh Honda Motors & co. ltd., Seiko Epson Corporation, dan Japan Patent Attorney Association serta program kerja sama internasional dalam melawan barang palsu oleh organisasi kepabean dunia kesehatan dan keselamatan hak KI juga perencanaan dan strategi JPO dalam tindakan anti-pemalsuan di Jepang.
“Pelatihan ini harapannya dapat memberikan ilmu pengetahuan dan pengalaman tambahan terkait Sistem Hukum KI di Indonesia terutama ancaman perdagangan barang-barang ilegal hasil pemalsuan KI,” ujar Bhayu Krisna selaku Penyidik Bidang KI DJKI.
Sebagai tambahan, Pelatihan ini diikuti oleh beberapa delegasi dari negara lain, di antaranya Bangladesh, Brazil, Peru, Filipina, Chile, Malaysia, Kenya, Arab Saudi, Afrika Selatan, Thailand, Turki, Uganda, Jepang, dan Indonesia, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bhayu Krisna dan R. Manurung selaku Penyidik Bidang KI DJKI. (SAS/PPS)
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025