Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024.
Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.
Ketua Tim Kerja Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pengamanan Barang Milik Negara Purwaningdiyah D. Susanti mengutarakan bahwa kontribusi DJKI pada kegiatan ini tidak hanya sebagai peserta namun juga dalam hal pembiayaan kegiatan.
“Hal tersebut sebagai wujud dukungan DJKI dalam mensukseskan tersusunnya laporan keuangan yang akurat, akuntabel, dan transparan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku serta upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan Kemenkumham,” jelas Santi.
Kegiatan ini merupakan rekonsiliasi lanjutan dari rangkaian proses penyusunan laporan keuangan Kemenkumham semester I tahun 2024. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan serupa di tingkat Kantor Wilayah pada 08 s.d. 12 Juli 2024 bertempat di Harris Hotel & Conventions Bekasi, Jawa Barat.
“Semoga melalui kegiatan ini kita memiliki pandangan yang sama bahwa diperlukan sinergi yang baik dan akurat untuk mencapai target yang sudah ditetapkan,” terang Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham Aman Riyadi dalam sambutannya.
Sebagai informasi kegiatan ini diikuti oleh 300 orang peserta terdiri dari, 288 orang pejabat / pegawai penyusun laporan keuangan dan BMN unit eselon I, 7 orang auditor Inspektorat Jenderal, 5 orang narasumber dan pendamping dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Senin, 23 Juni 2025
Jumat, 20 Juni 2025