DJKI Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum di BPSDM Hukum, Depok, dari tanggal 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk kepala kantor wilayah dari seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan kinerja di semester pertama tahun 2025, serta menyelaraskan rencana aksi pada semester kedua agar selaras dengan target-target strategis yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Selain itu, turut dibahas pula konsep awal Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM 2025–2029 serta upaya percepatan pelaksanaan kinerja.

Pembukaan kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, dilanjutkan dengan arahan sekaligus pembukaan resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya, Menteri memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja unit-unit eselon I, termasuk DJKI.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan transformasi digital yang kita lakukan, hari ini seluruh permohonan pencatatan hak cipta yang lewat sebuah aplikasi sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) itu diselesaikan 100%. Artinya, kita butuh inovasi-inovasi yang seperti itu,” ujar Supratman.

Supratman juga menekankan pentingnya percepatan pelayanan publik, khususnya dalam proses pendaftaran merek oleh DJKI.

“Saya ingin pendaftaran KI, terutama merek menjadi lebih efisien dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. Saat ini jangka waktu pendaftaran merek kita tercepat di dunia, yakni selama enam bulan. Semoga ini bisa dimaksimalkan lagi. Silakan dikaji, apakah perlu perubahan undang-undang merek atau cipta kerja, agar kita bisa lahirkan rekomendasi konkrit dari DJKI,” ujar Supratman.

Dalam sesi laporan kinerja, Sekretaris DJKI Andriensjah mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan berbagai capaian kinerja strategis selama Semester I tahun 2025. DJKI mencatatkan penyelesaian sebanyak 175.776 permohonan kekayaan intelektual, yang terdiri dari 97.625 permohonan merek dan 78.151 permohonan hak cipta.

“DJKI juga aktif dalam kerja sama internasional dengan mengikuti 11 perundingan global, serta menandatangani 15 perjanjian kerja sama dalam negeri, dan sudah dilaksanakan penandatanganan MoU luar negeri di sela-sela WIPO General Assembly. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelindungan KI yg maksimal bagi masyarakat,” terang Andrieansjah.

Selanjutnya, dalam hal edukasi publik, DJKI telah menjangkau lebih dari 36.500 peserta melalui kegiatan diseminasi, sosialisasi, kuliah umum, dan pelatihan teknis. Selain itu, DJKI juga meraih penghargaan “Digital Innovation in Public Services” atas inovasi sistem Pangkalan Data Kekayaaan Intelektual (PDKI), serta penghargaan Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2025 untuk publikasi Media HKI.

Partisipasi DJKI dalam rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung tercapainya target kinerja Kementerian Hukum secara menyeluruh. Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara unit pusat dan wilayah dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya dalam sektor kekayaan intelektual.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, para peserta rapat juga akan mengikuti diskusi dalam komisi-komisi yang dibagi berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk bidang pelayanan hukum dan kekayaan intelektual. (MRW/DAW).



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Hak Cipta untuk Ahli Waris Saat Pencipta Telah Meninggal

Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.

Kamis, 31 Juli 2025

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Selengkapnya