DJKI Hadiri Kaukus Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menghadiri pertemuan ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Caucus yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Moedjono Lantai 17, Gedung Sentra Mulia pada 27 September 2022. 

ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perundingan tersebut adalah mengenai kekayaan intelektual (KI). Nantinya negara anggota ASEAN dan Kanada akan melakukan negosiasi terkait bab kekayaan intelektual/IP Chapter melalui perundingan ACAFTA tersebut. 

Melalui pertemuan ini negara-negara ASEAN membahas posisi runding yang akan disampaikan pada perundingan dengan Kanada. Beberapa isu KI yang akan dimasukan dalam skema IP Chapter yang merepresentasikan kepentingan kedua belah pihak, baik ASEAN maupun Kanada.  

“Pertemuan ini membahas mengenai workplan tentang perundingan ACAFTA yang akan dibahas oleh ASEAN dan Kanada, melalui workplan tersebut diharapkan penyelesaian perundingan dapat diselesaikan sesuai dengan target dan para anggota ASEAN bisa satu pandangan/satu posisi dalam melakukan perundingan dengan Kanada,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI.

Selanjutnya Lastami menjelaskan bahwa melalui Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada ini dapat memperluas perdagangan dan investasi, mempromosikan perdagangan barang dan jasa, serta meningkatkan kerja sama ekonomi antara  ASEAN dan Kanada, dimana KI menjadi bagian penting dari perdagangan dan investasi.

“Dalam perjanjian ini, tujuan kita adalah untuk mempromosikan sistem KI yang efisien dan transparan sehingga memberikan keseimbangan yang tepat antara pemegang KI dengan kepentingan pengguna KI di ASEAN dan Kanada. Lalu mempromosikan inovasi dan transfer teknologi sehingga terdapat keuntungan bersama antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi di ASEAN dan Kanada,” lanjut Lastami.

Sebagai informasi, ASEAN merupakan organisasi yang tergabung dari beberapa negara yang terdapat di Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja. DJKI sebagai instansi pemerintah Indonesia berperan untuk mendiskusikan dan membantu perumusan isu yang akan diangkat di perjanjian ACAFTA ini.

Diharapkan pertemuan ini akan menghasilkan pemikiran atau pandangan yang sama antar negara ASEAN sehingga saat perundingan dengan Kanada (ACAFTA)  yang dijadwalkan pada November 2022 akan berjalan dengan baik. Melalui kerjasama yang akan dibangun antara ASEAN dan Kanada ini nantinya diharapkan juga dapat meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi melalui sistem kekayaan intelektual yang baik. (Arm/Kad)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya