DJKI Gelar Webinar Edukasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Fokus pada Layanan Pengaduan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Layanan Publik Direktorat Penegakan Hukum pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem pelayanan publik penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan pengaduan pelanggaran KI.

Penegakan Hukum merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan untuk menjaga hak KI yang sudah dicatat atau didaftarkan ke DJKI, baik itu hak paten, merek, maupun hak cipta.

“Penegakan Hukum menjamin terjaganya pelindungan KI yang telah melalui proses pencatatan ataupun pendaftaran agar proses komersialisasi yang merupakan hak dasar dapat berjalan secara terpadu,” jelas Suharto Jaya Prawira selaku narasumber pada webinar.

Selanjutnya, pelaporan pelanggaran KI saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pengaduan.dgip.go.id, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pelapor yang hendak melakukan pengaduan kasus atau pelanggaran KI.

“Proses pengaduan dapat diproses maksimal tiga hari setelah pengadu mengajukan laporannya ke e-pengaduan. Sebelum aduan dapat diproses dan dilakukan investigasi, pengadu harus memenuhi terlebih dahulu syarat-syarat yang sudah melalui klarifikasi terlebih dahulu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan ada tiga layanan yang terdapat pada Penegakan Hukum, yakni Pengaduan Pelanggaran KI, Mediasi dan juga Penutupan Situs.

"Pengaduan Pelanggaran KI, Mediasi dan Penutupan Situs itulah tiga layanan yang disuguhkan pada Direktorat Penegakan Hukum di DJKI dalam upaya memberikan pelindungan untuk pemegang hak KI,” ujar Suharto.

Dalam layanan Penutupan Situs, Direktorat Penegakan Hukum bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pengeksekusian penutupan situs yang terindikasi melanggar KI.

“Penegakan Hukum juga berkolaborasi dengan Komdigi dalam menjalankan eksekusi penutupan situs yang telah terbukti melakukan pelanggaran KI, tentunya penutupan situs ini telah melalui proses investigasi dan verifikasi terhadap laporan,” ucap Suharto.

Dalam kesimpulannya, Webinar kali ini mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi hak KI yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan melalui DJKI untuk mencegah pelanggaran KI yang dapat merugikan pemegang hak KI. 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya