DJKI Gelar Rekonsiliasi Pelayanan Publik Dalam Rangka Evaluasi dan Penyelesaian Data Pembayaran PNBP

Jakarta - Guna mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar  Rekonsiliasi Pelayanan Publik Dalam Rangka Evaluasi dan Penyelesaian Data Pembayaran PNBP di Hotel Grand Mercure Gatot Subroto pada 26 s.d. 28 Juni 2023.

Hal ini dilakukan agar menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Salah satu hal mendasar yang diperlukan untuk dapat mendukung analisis dan evaluasi atas pengelolaan PNBP adalah dengan ketersediaan data yang memadai dan terkini. Selain itu, juga dibutuhkan sinergi antara pihak-pihak terkait untuk memperkaya data. 

“Semakin relevan parameter yang dipergunakan, serta semakin banyak pihak-pihak yang terlibat maka analisis dan evaluasi yang dilakukan akan semakin baik. Jika perpaduannya baik maka optimalisasi PNBP bisa tercapai,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris DJKI Cumarya. 

“Layanan PNBP ini harus punya target untuk perbaikan layanan PNBP DJKI yang nantinya akan memudahkan masyarakat,” lanjutnya

Cumarya juga mengatakan layanan PNBP yang baik tentu akan menunjang layanan DJKI yang lain, ia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini tidak lagi ada hambatan dalam sistem pembayaran PNBP. 

Menurutnya, kebijakan PNBP yang akan dihasilkan nanti dapat digunakan sebagai kunci pada saat pemeriksaan internal maupun eksternal dan menjadi pedoman bagi petugas dalam melaksanakan pengelolaan PNBP di lingkungan DJKI. 

“Pejabat Pengelola PNBP bersama bendahara penerima wajib menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini nantinya akan menghasilkan peraturan terbaru tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan KI di DJKI. (CAN/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya