Bogor - Demi memberikan pelayanan publik yang bersih dari praktik penyuapan dan korupsi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 28 Oktober 2022 di Hotel Amaroossa Bogor.
Wakil Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Dian Nurfitri mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Rapat ini penting untuk menilai secara berkelanjutan apakah sistem kita ini sudah cukup secara efektif mengelola risiko penyuapan yang ada,” ujar Dian saat membuka rapat.
Adapun pelaksanaan tinjauan manajemen harus dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam setahun di lingkungan DJKI. Pelaksanaannya biasanya dilakukan setelah menyelesaikan Audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dalam rapat ini, DJKI telah mampu mengidentifikasi isu strategis yang mengacu pada Rencana Strategis DJKI. Dari seluruh isu yang sudah diinventarisir, DJKI berkomitmen menerapkan SMAP.
“Penerapan SMAP pada DJKI telah mengakomodir proses pelaporan penyuapan. sampai Oktober ini belum ada laporan yang masuk terkait pelaporan akan adanya tindakan yang berpotensi mengarah ke penyuapan,” Dian menyimpulkan.
DJKI juga telah menetapkan sistem penyelidikan (Investigasi terhadap Potensi Kejadian Penyuapan) yang dikelola langsung oleh Tim UPG Unit Utama DJKI Namun belum ada potensi kejadian penyuapan yang masuk sehingga belum ada kegiatan investigasi Potensi Kejadian Penyuapan.
“Dengan melaksanakan penerapan SMAP ISO 37001:2016 DJKI telah melakukan peningkatan dari hasil ketidaksesuaian yang ditindaklanjuti. Dengan adanya perbaikan terhadap sistem DJKI maka mempengaruhi peluang dalam peningkatan sistem kerja secara keseluruhan,” pungkas Dian. (kad/can)
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025