Jakarta - Mengawali minggu kedua di bulan Maret 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat Penyusunan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkumham 2020 – 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu ini dilaksanakan sebagai upaya menindaklanjuti rencana perubahan tugas dan fungsi organisasi di tubuh Kemenkumham yang menyebabkan pada perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan.
“Sehingga akibat perubahan tersebut dan dalam rangka meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Nilai Reformasi Birokrasi Kemenkumham, DJKI akan turut serta melakukan perubahan Rencana Strategis DJKI Tahun Anggaran 2024,” kata Razilu di ruang Rapat Dirjen KI, Gedung Sentra Mulia, Senin, 6 Maret 2023.
Untuk merubah Renstra DJKI, hal pertama yang perlu dilakukan yaitu dengan memperkuat komponen perencanaan kinerja dan melakukan penyusunan pohon kinerja.
Razilu menuturkan bahwa terdapat beberapa tujuan dari penjenjangan kinerja, diantaranya, pertama, untuk mendorong perencanaan yang kolaboratif; kedua, untuk menyelaraskan kinerja organisasi kepada kinerja unit dan individu dengan baik; ketiga, untuk memiliki acuan dalam menilai kinerja organisasi, unit kerja dan individu; serta agar mampu menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien.
Adapun arah kebijakan DJKI di Tahun Anggaran 2024 adalah:
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025