Singapura – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) mengadakan side meeting dengan beIN Sports membahas terkait pelindungan hak cipta terkait konten siaran olahraga pada Kamis, 16 Januari 2025, di The International Criminal Police Organization (INTERPOL) Global Complex For Innovation Singapore. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi dan Content Protection Head beIN Sports Jacelyn Tan.
Dalam kesempatan ini, diskusi difokuskan pada isu pembajakan konten beIN Sports di Indonesia, termasuk siaran olahraga seperti Liga Inggris (EPL), La Liga, Formula 1, dan NBA. Selain itu, DJKI juga memaparkan hasil temuan mengenai penggunaan set-top box ilegal untuk mengakses siaran-siaran milik beIN Sports.
“Di DJKI sendiri, kami bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan website blocking. Tahapannya sendiri berawal dari pemeriksaan administrasi, rapat verifikasi yang diikuti oleh Dit. Gakkum, Ahli dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Komdigi, dan pihak terkait,” jelas Arie.
“Kemudian, setelah dilakukan verifikasi, dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi penutupan situs oleh DJKI. Dari hasil rekomendasi tersebut, Komdigi baru dapat memproses pemblokiran situs. Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja dengan catatan seluruh dokumen sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Mekanisme pemblokiran konten digital ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Hak Cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Bersama Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan atau hak akses pengguna dalam sistem elektronik.
Dari hasil diskusi tersebut, pihak dari beIN Sports menyampaikan ketertarikannya dalam melakukan kerja sama dengan DJKI dengan tujuan untuk melindungi hak cipta mereka, khususnya dalam mekanisme pemblokiran situs web yang dikelola DJKI bersama Komdigi.
"Kami, beIN Sports sangat mengapresiasi kesediaan DJKI dalam memberikan waktu dan solusi untuk mendukung pelindungan hak cipta kami di Indonesia. Kami berharap, ke depannya akan ada kerja sama lebih lanjut antara beIN Sports dan DJKI terkait pembajakan digital yang menggunakan perangkat set-up-box ilegal," pungkas Jacelyn.
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa DJKI bersama dengan Pemerintah Korea Selatan dan INTERPOL menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025