DJKI Gelar Koordinasi Penyusunan Data Informasi Publik dan Dikecualikan

Jakarta - Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, setiap badan publik termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM wajib untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Tujuan UU keterbukaan informasi publik (KIP) itu salah satunya adalah menjamin hak negara untuk mengetahui rencana dari pembuatan, program dan proses kebijakan serta pengambilan keputusan publik,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti pada saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan DJKI pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Selain itu, UU KIP penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan DJKI sehingga nantinya akan menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Apabila terselenggarakan dengan baik maka hal ini dapat mewujudkan good governance untuk negara yang transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan. 

Pada kesempatan ini Eka menjelaskan bahwa terdapat dua jenis daftar informasi yang pertama adalah DIP dan DIK. 

“DIP sendiri memiliki tiga sifat yaitu berkala seperti informasi tentang profil badan publik, serta merta misalnya seperti tentang bencana alam dan informasi setiap saat seperti dokumen pendukung kebijakan. Adapun daftar informasi yang dikecualikan boleh ditutup aksesnya bagi publik dan tidak disebarluaskan seperti dokumen rahasia negara,” kata Eka.

Pada tahun 2022 DJKI telah melaksanakan konsinyering PPID dan saat ini DJKI telah memiliki website https://ppid.dgip.go.id/ untuk menyajikan daftar informasi publik. Kendati demikian, data tersebut akan tetap diupdate secara berkala. 

Menanggapi hal tersebut, Annie Londa selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat mengatakan bahwa diperlukan pemutakhiran daftar informasi minimal 6 bulan sekali, sehingga melalui pertemuan ini, masing-masing Direktorat diharapkan dapat melakukan pemutakhiran daftar informasi.

Sebagai informasi, pemutakhiran data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) saat kegiatan konsinyering PPID pada 1 s.d 4 November 2023 di Jakarta mendatang. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya