DJKI Gelar FGD Komersialisasi dan Pemeliharaan Paten Bantu Pemahaman Litbang dan Perguruan Tinggi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pemeliharaan Paten dan Komersialisasi Paten bagi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah serta Perguruan Tinggi pada 23 s.d 25 Maret 2022 secara hybrid di Hotel Swissotel Jakarta PIK Avenue.  

FGD ini diselenggarakan atas inisiasi DJKI yang dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan sosialisasi produk regulasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat dipahami dengan baik untuk pelaksanaannya. 



Menurut Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon, berbicara sistem paten, berbeda dengan rezim kekayaan intelektual (KI) yang lain. Merek misalnya, permohonan merek diajukan pertama kali dibayar saat pengajuan permohonan merek setelah melalui proses mendapatkan pelindungan hingga 10 tahun kedepan. 

“Paten memiliki karakteristik yang agak berbeda, yaitu berbiaya tinggi, di mana biaya tinggi ini adalah biaya riset. Ini uniknya, kalau di paten biaya dibayarkan tidak hanya saat pengajuan permohonan saja. Apabila kelebihan klaim, pemeriksaan substantif, granted, pemeliharaan paten, ada biaya lain yang perlu dibayarkan oleh pemilik paten kepada DJKI dalam kurun waktu pelindungannya,” ujar Yasmon. 

Selanjutnya ia menyampaikan, khususnya pada biaya pemeliharaan paten ini cukup besar. Karena itu sangat penting untuk melakukan komersialisasi paten. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menikmatinya.

Berkaitan dengan komersialisasi paten, gencarnya pemerintah dan institusi untuk mendorong inventor lokal mengajukan permohonan paten, banyak yang hanya terpaku terhadap aspek substantif saja. 



Menurut Yasmon, beberapa hal perlu diperhatikan juga yaitu apakah invensi yang akan diajukan patennya tersebut mempunyai potensi ekonomi kedepannya? Apakah akan laku dijual? Apakah memiliki nilai komersialisasi yang tinggi? 

“Komersialisasi paten itu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan lebih lanjut guna menghasilkan paten lain yang bernilai ekonomi,” kata Yasmon. 

Sebagai informasi, biaya permohonan maupun pasca permohonan paten telah menyumbang 56,4% total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI pada tahun 2021. (ver/dss/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya